Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

A+
A-
2
A+
A-
2
SPT Tahunan WP Dianggap Tak Disampaikan, Ternyata karena ‘Tak Lengkap’

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui saluran Kring Pajak, seorang wajib pajak mengajukan konfirmasi atas surat yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP) kepada dirinya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa SPT Tahunan yang dilaporkannya dianggap tidak disampaikan.

Usut punya usut, ternyata sebelumnya DJP sempat mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT kepada wajib pajak yang bersangkutan tetapi tidak direspons. Wajib pajak sendiri sebenarnya telah melaporkan SPT Tahunan pada Februari 2024. Namun, karena dianggap tidak lengkap maka otoritas meminta kelengkapan dokumen.

"Berdasarkan surat tersebut [mengacu pada tangkapan layar dokumen] diinformasikan bahwa SPT yang dilaporkan belum lengkap, sehingga KPP mengirim surat permintaan kelengkapan. Namun, tidak ada respons," cuit Kring Pajak, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dari narasi yang disampaikan wajib pajak, terlihat bahwa wajib pajak yang bersangkutan merasa tidak menerima surat permintaan kelengkapan SPT dari KPP. Jika demikian adanya, Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk menanyakan langsung ke KPP yang bersangkutan.

Informasi alamat kantor, email, dan nomor telepon serta WhatsApp KPP bisa dicel pada kanal pajak.go.id/id/unit-kerja.

"[Merespons surat kedua yang diterima] silakan melengkapi dokumen yang diminta oleh petugas KPP. Terkait surat pertama yang ternyata tidak diterima, bisa juga dikonsultasikan langsung dengan AR atau petugas di KPP," sambung DJP.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Bagaimana Alur Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT?

KPP bakal menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT dalam hal SPT yang disampaikan wajib pajak lewat e-filing tidak sepenuhnya dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.

Surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan setelah KPP melakukan penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk PDF ataupun format lain dengan cara diunggah lewat e-filing, disampaikan langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, disampaikan lewat pos, ataupun disampaikan lewat jasa ekspedisi/kurir.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Atas penyampaian kelengkapan SPT tersebut, KPP akan melakukan penelitian kesesuaian kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari atau menyampaikan kelengkapan SPT tetapi tidak sesuai dengan surat permintaan kelengkapan SPT, wajib pajak akan diterbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT tahunan, kelengkapan SPT, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar