Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IAI KAPj dan IKPI Jatim Lakukan Simulasi PMK-213

A+
A-
0
A+
A-
0
IAI KAPj dan IKPI Jatim Lakukan Simulasi PMK-213
Pembicara dan peserta berfoto bersama seusai seminar dan workshop. (Foto: DDTC)

SURABAYA, DDTCNews – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) yang mengatur mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing, sedikit banyak masih menimbulkan tanda tanya bagi berbagai kalangan dalam memahami penerapan aturan tersebut.

Atas hal ini, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pengurus daerah Jawa Timur menyelenggarakan seminar dan workshop bertajuk “Workshop dan Bimbingan Teknis Transfer Pricing Documentation di Indonesia”.

Workshop yang dilaksanakan pada 13-14 Mei 2017 dan bertempat di Hotel Santika Surabaya ini diikuti oleh 99 orang partisipan meliputi akuntan, konsultan pajak, perusahaan, hingga kalangan akademisi yang berasal dari Kota Surabaya maupun dari luar Kota Surabaya.

Baca Juga: 2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin dan Staf DJP Rifky Kusuma Wardhana menjadi pembicara di hari pertama seminar itu, dengan dimoderatori oleh Anggota IAI KAPj Jawa Timur Doni Budiano/

Achmad Amin memaparkan bagaimana implikasi dari hadirnya PMK 213/2016 bagi wajib pajak dan kriteria wajib pajak yang diharuskan untuk membuat dokumen transfer pricing. Adapun Rifky menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi aturan tersebut.

Adapun, pada hari kedua, seminar dan workshop tersebut diisi oleh perwakilan DDTC, yaitu Assistant Manager Transfer Pricing Cindy Kikhonia Febby dan Senior Specialist Transfer Pricing Denia Endriani. Keduanya berbicara seputar topik ‘Practical and Technical Guide to Transfer Pricing Documentation’.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Melalui topik tersebut, peserta workshop diberikan pemaparan mengenai konsep fundamental transfer pricing dan prinsip-prinsip teknis dalam melakukan analisis transfer pricing.

Dalam acara ini, peserta diajak untuk aktif berdiskusi mengenai permasalahan dan kasus transfer pricing yang lazim terjadi di lapangan melalui berbagai studi kasus di Indonesia maupun di luar negeri.

Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta antara lain mengenai isu penentuan business model perusahaan multinasional, penerapan metode transfer pricing, hingga isu mengenai perusahaan yang mengalami kerugian dan mencatat hasil yang tidak arm’s length dari transaksi hubungan istimewa yang dilakukan.

Baca Juga: Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Dalam acara itu, Cindy memberikan simulasi kepada para peserta mengenai penyelesaian kasus transfer pricing, berupa proses pencarian perusahaan pembanding menggunakan database ORBIS dan penerapan metode TNMM.

“Antusiasme peserta terlihat pada sesi ini, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan lebih spesifik dan beragam, seperti isu dan pengukuran economic circumstances dalam analisis kesebandingan, penerapan metode CUP pada sektor industri komoditas, analisis kewajaran transaksi jasa intra-grup, hinga pengaplikasian pembanding internal dan eksternal,” ujarnya.

Sementara, Denia mengatakan hadirnya PMK 213/2016 pada dasarnya dapat dipandang sebagai sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan mengenai motif, skema, dan kebijakan transaksi transfer pricing yang dilakukan dengan pihak hubungan istimewa.

Baca Juga: Siapkah Anda Mendapatkan Sertifikasi Pajak Global? Ikuti Persiapannya!

“Hal ini dikarenakan dokumentasi transfer pricing yang baik adalah yang mampu menjelaskan mengenai fakta-fakta bisnis wajib pajak secara tepat, sehingga kesimpulan analisis transfer pricing yang dihasilkan menjadi akurat,” pungkas Denia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : seminar pajak, transfer pricing, simulasi pmk 213

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Februari 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian PPN atas Harga Jual yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Selasa, 27 Februari 2024 | 09:30 WIB
PMK 172/2023

Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

Senin, 26 Februari 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Cuma Sampai 29 Februari 2024! Harga Spesial Buku Transfer Pricing DDTC

Minggu, 25 Februari 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya