Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

A+
A-
7
A+
A-
7
IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kode etik profesi konsultan pajak.

Saat menerima kunjungan perwakilan Komwasjak di Kantor Pusat IKPI, Selasa (30/2/2024), Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI Robert Hutapea menyampaikan masukan agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi IKPI, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajaka.

Adapun asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun pihak Komwasjak yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Pelaksana Dodik Kurnianto.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan masukan kepada Komwasjak terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan seseorang di luar konsultan pajak menjadi kuasa bagi wajib pajak.

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya. Simak pula ‘Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk’. (kaw)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, asosiasi konsultan pajak, kode etik profesi konsultan pajak, pajak, PMK 111/2014, PMK 175/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?