Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ikut Pilpres 2024, Capres dan Cawapres Harus Buktikan Patuh Pajak

Ilustrasi. Peserta mengikuti Kirab Pemilu Tahun 2024 bertajuk Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Malioboro, Yogyakarta, Rabu (18/10/2023). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendaftarkan diri berkompetisi pada Pilpres 2024.

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf m Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, capres dan cawapres harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP )dan terbukti telah melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

"Syarat menjadi capres dan cawapres…memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Guna membuktikan terpenuhi persyaratan tersebut, capres dan cawapres harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain NPWP atas nama capres dan cawapres serta tanda bukti pengiriman atau penerimaan SPT Tahunan PPh atas nama capres dan cawapres selama 5 tahun terakhir.

Tak hanya itu, capres dan cawapres juga harus melampirkan bukti yang menandakan bahwa capres dan cawapres tidak memiliki tunggakan pajak. Bukti tidak adanya tunggakan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat capres dan cawapres terdaftar.

Dokumen mengenai kepatuhan pajak tersebut cukup disampaikan ke KPU dalam bentuk dokumen elektronik.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Untuk diketahui, terdapat 2 pasangan capres dan cawapres yang akan mendaftarkan diri ke KPU pada hari ini, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sesuai dengan jadwal pencalonan peserta pilpres 2024 yang terlampir pada Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

KPU menerima pendaftaran capres dan cawapres mulai pukul 8.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pasangan capres dan cawapres dapat mendaftarkan diri pada 8.00 WIB hingga 23.59 WIB. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, kepatuhan pajak, KPU, PKPU 19/2023, capres, anies baswedan, ganjar pranowo, pajak dan politik, pakpol

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya