Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

A+
A-
5
A+
A-
5
'Ikuti' Anies-Prabowo, Ganjar Sepakat Bentuk Lembaga Penerimaan Negara

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pidato politiknya saat melakukan pertemuan dengan tim pemenangan daerah (TPD), caleg partai koalisi dan relawan di gedung Pencak Silat Stadion Aji Imbut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/NZ

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengungkap perlunya lembaga khusus yang berwenang mengelola penerimaan negara baik pajak maupun selain pajak.

Ganjar mengatakan lembaga tersebut akan berada di bawah presiden langsung. Lembaga ini diperlukan untuk meningkatkan tax ratio.

"Rasanya urusan penerimaan negara pajak dan bukan pajak itu tidak lagi diurusi oleh dirjen, itu diurusi oleh lembaga di bawah presiden langsung," ujar Ganjar dalam Dialog Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain membentuk lembaga khusus yang mengelola penerimaan negara, Ganjar mengatakan otoritas pajak juga perlu melakukan ekstensifikasi. Dengan ekstensifikasi, tax ratio dapat ditingkatkan lewat penambahan jumlah wajib pajak.

Dengan penambahan jumlah wajib pajak, beban pajak nantinya tidak melulu dibebankan kepada pelaku usaha yang selama ini sudah patuh.

"Ketakutan pengusaha ya disembelih karena menjadi objek, dan ditembaki berkali-kali. Maka kalau kita bicara optimalisasi, berapa yang punya NPWP, berapa yang bayar, dan berapa yang melaporkan SPT?" ujar Ganjar.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Setelah melakukan ekstensifikasi, peningkatan tax ratio juga perlu dilakukan lewat simplifikasi pemenuhan kewajiban pajak lewat digitalisasi. Bila pembayaran dan pelaporan pajak dibuat sederhana, wajib pajak akan lebih terdorong untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

"Pajak ruwet. Coba dibikin pajak simpel, pasti orang akan mau. Apa [kuncinya]? Digitalisasi," ujar Ganjar.

Perlu diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD sesungguhnya tidak mencantumkan rencana untuk membentuk badan atau lembaga penerimaan khusus dalam dokumen visi dan misinya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Rencana untuk membentuk badan penerimaan negara justru disampaikan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Anies-Cak Imin, badan penerimaan negara diperlukan untuk meningkatkan penerimaan sekaligus memperbaiki koordinasi antarinstansi. Adapun Prabowo-Gibran berpandangan badan penerimaan negara perlu dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB.

Pentingnya Kebijakan Pajak Capres-Cawapres Perbaiki Tax Ratio

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Sesuai dengan laporan hasil survei pajak dan politik yang diterbitkan oleh DDTNews, partai politik (parpol) dan peserta pemilu 2024 perlu memprioritaskan penyusunan kebijakan pajak yang bertujuan meningkatkan kepatuhan sukarela. Dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan penerimaan pajak bisa ikut membaik dan berujung pada peningkatan tax ratio Indonesia.

Peningkatan kepatuhan sukarela ini bisa diwujudkan dalam beberapa strategi, seperti penyampaian edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi perpajakan.

Guna menggenjot tax ratio, responden survei DDTCNews lebih memilih terobosan kebijakan pajak yang lebih bersifat adminsitratif ketimbang kebijakan yang bersifat teknis seperti peningkatan tarif pajak. Kebijakan administratif yang dimaksud berkaitan erat dengan peningkatan kepatuhan sukarela yang mencakup edukasi pajak, perbaikan layanan, hingga kemudahan administrasi.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Download laporan hasil survei pajak dan politik DDTCNews bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, debat, pemilu, pilpres, capres, cawapres, Ganjar Pranowo, Lembaga Penerimaan Negara, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?