Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
IMF: Proposal OECD Pilar 1 Bisa Gerus Penerimaan Negara Berkembang

Ilustrasi IMF. (foto: financialexpress.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) memperkirakan tambahan penerimaan pajak yang diterima oleh negara berkembang di Asia dari Pilar 1: Unified Approach tidak akan besar.

Dalam laporannya. IMF menyebutkan pengenaan pajak korporasi multinasional sebagaimana diatur dalam Pilar 1 bahkan dapat berpotensi menggerus atau mengurangi penerimaan pajak negara-negara berkembang termasuk Indonesia.

"Negara berkembang seperti India, Indonesia, dan Malaysia bisa kehilangan penerimaan sebesar 0,01% dari PDB atau mendapatkan tambahan penerimaan yang cenderung minim," tulis IMF dalam laporannya yang berjudul Digitalization and Taxation in Asia, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut IMF, yurisdiksi yang diproyeksikan akan mendapatkan tambahan penerimaan dari penerapan Pilar 1 justru adalah negara-negara berpenghasilan tinggi antara lain seperti Australia, Jepang, Korea, dan China.

Yurisdiksi yang diperkirakan terdampak negatif dari Amount A proposal Pilar 1 adalah Singapura dan Hong Kong. Kedua negara tresebut diperkirakan akan kehilangan penerimaan pajak sebesar 0,15% akibat realokasi hak pemajakan atas residual profit kepada yurisdiksi pasar.

"Hal ini tidak mengagetkan mengingat adanya disproporsionalitas antara residual profit dan market share pada yurisdiksi investment hub," sebut IMF dalam laporannya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan perhitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) bersama Ditjen Pajak (DJP) sebelumnya, diperkirakan akan ada lebih dari 100 korporasi multinasional yang memiliki pendapatan global lebih dari €20 miliar dan profitabilitas lebih dari 10%.

Meski demikian, akan terdapat beberapa korporasi multinasional yang memiliki penjualan signifikan di Indonesia, tetapi tidak tercakup dalam Pilar 1 akibat tidak terpenuhinya threshold pendapatan global senilai €20 miliar.

Untuk itu, tak mengherankan apabila timbul pertanyaan mengenai manfaat yang diperoleh Indonesia dengan adanya Pilar 1 dan realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar sebagaimana diatur pada proposal tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, imf, oecd, pilar 1, pajak, negara berkembang, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya