Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

A+
A-
1
A+
A-
1
Impor 95 Juta Vaksin, Bea Masuk dan PDRI Rp1,72 Triliun Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor vaksin Covid-19 sejumlah Rp1,72 triliun hingga 11 Juni 2021.

DJBC menyatakan pemberian fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk segera mencapai kekebalan komunal Covid-19. Fasilitas tersebut diberikan terhadap impor 94,73 juta dosis vaksin Covid-19.

"Total sudah 94,73 juta dosis vaksin didatangkan dengan fasilitas pembebasan yang diterbitkan sebesar kurang lebih Rp1,72 triliun," bunyi keterangan foto pada akun @beacukairi, dikutip pada Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Fasilitas diberikan kepada perusahaan farmasi PT Bio Farma beserta anak usahanya PT Kimia Farma selaku importir vaksin. Adapun vaksin yang diimpor terdiri atas Sinovac 84,5 juta dosis, AstraZeneca 8,22 juta dosis, dan Sinopharm 2 juta dosis.

Pemberian fasilitas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/2020. Fasilitas yang diberikan antara lain seperti pembebasan bea masuk dan cukai, PPN/PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Fasilitas tersebut berlaku atas impor yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PMK No. 148/2007 juga mengatur pemberian pelayanan segera atau rush handling atas impor vaksin untuk segera keluar dari pelabuhan. Fasilitas rush handling serta pembebasan bea masuk dan PDRI tersebut telah berlaku sejak impor vaksin Covid-19 perdana, yaitu Desember 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, vaksin covid-19, fasilitas fiskal, pelayanan impor, bea masuk, PDRI, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Mochamad Nezar Gribaldy

Selasa, 22 Juni 2021 | 01:10 WIB
Pembebasan ini harus terus dilakukan hingga pandemi ini berakhir
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?