Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Digital 2045, Begini Strategi Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Digital 2045, Begini Strategi Pemerintah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia ditargetkan menjadi salah satu pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia pada 2045.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar dan makin terlihat ketika pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia.

"Sektor ekonomi digital sudah semakin berkembang, tapi [untuk mencapai target menjadi pusat ekonomi digital dunia] memerlukan kolaborasi dari semua pihak," katanya dalam diskusi mengenai Ekonomi Digital di Tengah Pandemi, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Nufransa mengatakan pandemi Covid-19 telah memberikan dampak besar pada berbagai sektor ekonomi. Perlemahan kinerja biasanya terjadi pada sektor yang tergantung pada mobilitas masyarakat, tetapi pertumbuhan pesat justru terjadi pada sektor yang kebanyakan berbasis teknologi digital.

Sejumlah sektor yang mengalami peningkatan selama pandemi di antaranya adalah e-commerce, telemedicine, dan layanan streaming. Menurutnya, hal itu terjadi karena pandemi telah mendorong adaptasi kebiasaan baru masyarakat menjadi ekonomi yang minim kontak.

Nufransa menjelaskan pemerintah menargetkan ekonomi kreatif dan digital akan menjadi sumber pertumbuhan di Indonesia pada 2025. Dalam 1 dekade berikutnya, ekonomi kreatif dan digital direncanakan akan menjadi penggerak ekonomi berbasis inovasi, hingga akhirnya menjadi pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia pada 2045.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Dia kemudian memaparkan isu dan kebijakan ekonomi digital yang menjadi fokus pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi kreatif dan digital kelas dunia. Beberapa di antara yakni keamanan siber, perlindungan konsumen, konektivitas, pembayaran nontunai, kebijakan data, serta mendorong kewirausahaan digital terutama pada UMKM.

Mengutip hasil riset LPEM UI, Nufransa menyebut peran pemerintah sangat diperlukan untuk mendukung digitalisasi UMKM antara lain menyediakan internet yang terjangkau, pendanaan usaha, penciptaan pasar, dan kemudahan perpajakan.

"Ini saat yang tepat untuk melakukan transformasi digital karena perilaku orang sudah mulai berubah dan akumulasi ekonomi dari sisi ini sangat luar biasa," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, ekonomi kreatif, e-commerce, PPN, PMSE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya