Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

A+
A-
1
A+
A-
1
Indonesia Minta OECD Klarifikasi Dampak Penerapan Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya untuk mengklarifikasi implikasi dari pajak minimum global terhadap insentif pajak kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan saat ini memang masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya clear pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Kita masih menunggu bagaimana klarifikasi Pilar 2-nya sendiri, tetapi kita aware soal isu ini," ujar Mekar dalam Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Yang pasti, ujar Mekar, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga hak-hak wajib pajak yang mengajukan permohonan dan sudah mendapatkan insentif pajak dari pemerintah, khususnya tax holiday.

"Penekanan pemerintah adalah kita akan menjaga supaya hak yang sudah diberikan itu tidak hilang, kita akan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan. Stressing-nya itu tapi teknikalnya masih belum, masih kita bicarakan dengan Inclusive Framework," ujar Mekar.

Sesuai dengan communique yang dicapai oleh G20, OECD juga akan mengeluarkan laporan mengenai insentif pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Seperti diketahui, 137 yurisdiksi anggota Inclusive Framework telah bersepakat untuk memberlakukan pajak korporasi minimum global dengan tarif 15%. Pajak korporasi minimum global nantinya akan berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Bila rezim pajak minimum global benar-benar diimplementasikan pada 2023, insentif-insentif pajak yang memangkas tarif pajak efektif menjadi di bawah 15% berpotensi tidak efektif lagi untuk diberikan.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh DJP, 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh pajak minimum global adalah tax holiday, tax allowance, serta supertax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, pajak korporasi 15%, BKPM, tax holiday, insentif pajak, pajak minimum domestik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya