Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingat, Diskon BBNKB dan BPHTB untuk Warga DKI Berlaku Hingga Desember

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga akhir tahun.

Pergub 60/2021 mengatur insentif BBNKB dan BPHTB diberikan kepada wajib pajak DKI Jakarta hingga Desember 2021. Insentif keringanan pokok BBNKB diberikan sebesar 50% atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

"Pemberian keringanan (BBNKB dan BPHTB) ... ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021," bunyi Pasal 9 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, keringanan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa atau rumah susun (rusun). Insentif diberikan bila rumah memiliki nilai perolehan objek pajak (NPOP) di atas Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Bila wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB atas rumah atau rusun pada September dan Oktober 2021, keringanan BPHTB yang diberikan sebesar 25%. Bila pembayaran dilakukan pada November hingga Desember 2021, keringanan yang diberikan hanya 10%.

Wajib pajak yang berencana memanfaatkan insentif BPHTB tidak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah. Insentif diberikan langsung diberikan secara jabatan melalui penyesuaian dari sistem informasi manajemen pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Namun, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu apabila hendak memanfaatkan insentif diskon BPHTB.

Wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keringanan kepada kepala UPPPD lokasi objek pajak, foto kopi KTP atau KK, surat kuasa permohonan keringanan BPHTB (bila dikuasakan), surat pernyataan belum pernah memperoleh hak atas tanah dan bangunan, perhitungan BPHTB yang terutang, dan dokumen-dokumen khusus lainnya yang diperlukan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, bphtb, bbnkb, pajak, insentif pajak, diskon pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya