Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Meski Terlambat, Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingat! Meski Terlambat, Wajib Pajak OP Masih Bisa Lapor SPT Tahunan

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada Minggu (31/3/2024). Kendati sudah lewat deadline, wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetap harus melaporkan penghasilannya.

Sesuai dengan UU KUP, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.

"Silakan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun terlambat. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk orang pribadi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun di Twitter/X menanyakan apakah ada denda apabila dirinya melaporkan SPT Tahunan pada pekan pertama April 2024, yang artinya sudah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

"Jika telat lapor atau baru lapor di minggu pertama April, berapa denda yang dikenai untuk wajib pajak orang pribadi?" tanya akun tersebut.

Perlu dicatat, pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.

"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.

Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

"Jika belum lapor SPT Tahunan, silakan tetap dilaporkan ya. Walaupun terlambat, SPT masih bisa dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online," cuit DJP. (sap)

Baca Juga: Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, telat lapor SPT Tahunan, sanksi administrasi, denda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Tidak Bikin Status WP yang Non-Aktif Jadi Aktif

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya