Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi Tak Bisa Diwakilkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Ingat! Pengajuan Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi Tak Bisa Diwakilkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan aktivasi electronic filling identification number (EFIN) bagi orang pribadi harus dilakukan oleh wajib pajak yang bersangkutan, tak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Hal ini diatur secara perinci dalam Perdirjen Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

Pasal 6a beleid tersebut menyebutkan, wajib pajak yang mengajukan aktvivasi EFIN perlu mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP atau KP2KP terdekat. Namun, DJP telah menambah kanal layanan aktivasi EFIN melalui skema online.

"Apabila [sebelumnya] belum pernah mengajukan permohonan aktivasi EFIN, silakan aktivasi EFIN melalui email KPP terdaftar," cuit akun @kring_pajak saat merespons pertanyaan netizen, dikutip Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Untuk aktivasi EFIN secara online, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (email) ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui laman web DJP Online maupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, EFIN, SPT Tahunan, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, kring_pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya