Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingat! Status WP Non-Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

A+
A-
7
A+
A-
7
Ingat! Status WP Non-Efektif Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan

Unggahan DJP tentang WP NE.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya berstatus Non-Efektif (NE), dirinya tidak wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Status WP NE ini bisa diberikan, salah satunya, kepada wajib pajak yang sedang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang berpenghasilan di bawah PTKP.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. Beleid tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

"Jika status WP Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT tahunan.Yang dapat mengajukan menjadi wajib pajak NE ini harus memenuhi kriteria WP NE di Pasal 24 PER-04/PJ/2020," cuit akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diatur dalam Pasal 24 beleid tersebut, diatur bahwa kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak dapat menetapkan wajib pajak NE, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Ada 11 kriteria yang bisa menjadikan seorang wajib pajak berstatus non-efektif (NE). Beberapa di antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan berpenghasilan di bawah PTKP, yang memiliki NPWP hanya untuk digunakan sebagai syarat administratif guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Selanjutnya, masih ada 8 kriteria lain yang bisa disimak dalam dokumen lengkap PER-04/PJ/2020.

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) di atas merespons pertanyaan seorang netizen tentang perlakuan pajak terhadap dirinya. Pemilik akun mengaku sempat memiliki NPWP saat masih bekerja di kantor lamanya dengan gaji saat itu di bawah PTKP. Sementara saat ini, wajib pajak ini sudah resign.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

"Bagaimana caranya biar enggak wajib lapor pajak lagi? Apa harus pengajuan dulu, kalau di-approve baru bisa enggak lapor? Bagaimana caranya?" tanya sebuah akun di Twitter kapda @kring_pajak.

Perlu dicatat, pengajuan status NPWP Non-Efektif (NE) bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis, dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak NE. Selain itu, wajib pajak perlu juga melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria pengajuan WP NE.

Surat Pernyataan Wajib Pajak NE juga perlu dibubuhi meterai. Simak ulasan lengkapnya, Pengajuan NPWP Non-Efektif Perlu Lampirkan Surat Pernyataan Bermeterai. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NPWP, wajib pajak non-efektif, WP NE, wajib pajak, Ditjen Pajak, Kring Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya