Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingatkan Kembali Peran Krusial UU HPP, Begini Pesan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam webinar yang digelar FIA UI, Sabtu (4/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Reformasi kebijakan pajak sebenarnya sudah berjalan sejak 1983 hingga hari ini. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi sistem perpajakan Indonesia.

Untuk saat ini, UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi episode paling anyar dari proses reformasi perpajakan yang berlangsung. Beleid ini sekaligus menjadi batu pijakan yang penting bagi kelanjutan reformasi ke depan.

"Implementasi berbagai ketentuan dalam UU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut Suryo, UU HPP disusun untuk memperbaiki aturan perpajakan eksisting, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lewat aturan turunan yang sedang digodok, pemerintah juga berharap terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan melalui kebijakan pajak yang lebih adil.

Dalam webinar yang bertajuk UU HPP Series 2021: Kupas Tuntas Aspek Pajak Pertambahan Nilai tersebut, Suryo menyampaikan bahwa implementasi dalam UU HPP ini akan dilaksanakan secara bertahap.

"[Kami] mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19," tambahnya dalam webinar yang digelar oleh program studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi dalam 2 tahun terakhir. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap penerimaan negara. Sebagai gambaran, penerimaan pajak pada 2020 anjlok 19% dibanding tahun sebelumnya.

Di sisi lain, belanja negara terus membengkak untuk menangani dampak dari pandemi. Pengeluaran banyak dilakukan untuk menangani kesehatan, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendorong masyarakat untuk dapat bertahan dengan baik.

Di tengah tantangan inilah, ujar Suryo, UU HPP menjadi tools yang tepat untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Menurut Suryo, UU HPP menjadi landasan hukum dan payung kebijakan yang kuat.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selain reformasi kebijakan, Suryo mengingatkan bahwa reformasi administrasi juga terus dilakukan. Reformasi organisasi pada sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data proses bisnis serta kerjasama kelembagaan juga tak luput dari prioritas pemerintah.

Suryo juga menyinggung terkait aturan super tax deduction yang dapat menarik lebih banyak tenaga kerja serta meningkatkan pengembangan sumber daya manusia. Suryo berharap dengan adanya insentif pajak yang diberikan tersebut dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada. (sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPh, PPN, PPnBM, pajak karbon, program pengungkapan sukarela, PPS, Dirjen Pajak, UI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya