Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingin Garap Pengadaan Pemerintah, Pengusaha Ajukan Status PKP

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur mengadakan kunjungan (visit) ke tempat usaha wajib pajak guna menindaklanjuti permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada 25 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Timur menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Puji Lestari dan Dina Maya Indriyani. Petugas pajak kemudian menjelaskan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi PKP.

“PKP memiliki kewajiban lebih banyak yang harus dipatuhi, seperti memungut dan menyetor PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” jelas petugas pajak dikutip dari situs web DJP, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dalam kunjungan tersebut, petugas juga menjelaskan bahwa kantor pajak memiliki layanan live chat yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.

Garap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sementara itu, wajib pajak bernama Arthana menjelaskan dirinya mengajukan permohonan PKP guna mengikuti atau mendaftar dalam e-Catalogue. Harapannya, wajib pajak bisa bekerja sama dengan pemerintah terkait dengan pengadaan barang atau jasa.

“Teman menyarankan untuk PKP. Akhirnya saya ajukan sekarang karena sayang sekali jika tidak bisa ikut dapat proyeknya, padahal lokasi usaha saya lebih dekat dengan kantor pemerintahan,” ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai informasi, katalog elektronik (e-catalogue) adalah sistem informasi elektronik yang yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aplikasi tersebut dikembangkan dalam bentuk aplikasi belanja online yang menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar timur, pengusaha kena pajak, PKP, pajak, pengadaan pemerintah, e-catalogue, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya