Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini 4 Pekerjaan Rumah Dirjen Pajak Baru dari Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani memberikan ucapan selamat kepada Suryo Utomo yang dilantik sebagai Dirjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Suryo Utomo resmi dilantik menjadi Dirjen Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan. Sederet pekerjaan rumah sudah menanti untuk diselesaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak akan sangat berat. Pasalnya, sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak (DJP), Suryo harus mengamankan sumber utama penerimaan negara.

“Pak Suryo Utomo dilantik sebagai Dirjen Pajak yang baru dengan tugas dan tanggung jawab sangat berat karena 70% penerimaan APBN kita untuk dukung aktivitas Republik Indonesia adalah berasal dari DJP,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan kepercayaan sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu, sejumlah pekerjaan diharapkan mampu dituntaskan dalam masa kerjanya.

Pertama, menyelesaikan pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Agenda ini akan menjadi alat krusial bagi DJP dalam menjalankan tugas dalam mengumpulkan penerimaan dan memberikan pelayanan yang prima kepada wajib pajak.

Sri Mulyani melanjutkan penyelesaian core tax system ini merupakan titipan langsung Presiden Joko Widodo untuk menjaga momentum penerimaan dan pada saat yang sama tidak mengganggu iklim ekonomi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, melanjutkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di internal DJP. Aspek ini seharusnya tidak hanya berlaku bagi pucuk pimpinan pada level dirjen dan direktur, tapi hingga level bawah pada petugas pemeriksa dan account representative (AR).

“Integritas SDM itu harus dari ujung atas hingga hilir di bawah seluruh tata kelola organisasi DJP," paparnya.

Ketiga, mengoptimalkan data yang didapat dari pihak ketiga. Data seperti keterbukaan informasi keuangan domestik dan automatic exchange of information (AEoI) harus mampu dikelola sehingga memberikan penerimaan yang optimal kepada negara dan kepastian bagi wajib pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Keempat, penguatan DJP untuk menghadapi tantangan perubahan teknologi dengan munculnya ekonomi digital dan e-commerce. Formulasi kebijakan baru akan menjadi pekerjaan rumah yang menanti Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak.

“Saya harap dengan basis pengalaman dan pengetahuan Pak Suryo dapat memanfaatkan keseimbangan antara memungut pajak dengan adil tapi tidak mematikan sektor yang sedang berkembang,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Dirjen Pajak, Ditjen Pajak, DJP, Sri Mulyani, Suryo Utomo, Robert Pakpahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya