Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Alasan Fasilitas Perpajakan KEK Tidak Detail di PP yang Baru

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memperbarui beleid fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2020. Beleid ini akan diselaraskan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan yang sudah disetor kepada DPR.

Kepala Pusat Penerimaan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan fasilitas perpajakan dalam PP No.12/2020 memang secara sengaja tidak didetailkan. Penentuan seberapa besar tarif yang dinikmati oleh pelaku usaha KEK akan sejalan dengan omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan.

“PP No.12/2020 akan diselaraskan dengan omnibus law dan didetailkan dengan PMK [peraturan menteri keuangan],” katanya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Seperti yang diketahui, fasilitas perpajakan masuk dalam Bab II dan Bab III PP No.12/2020. Beleid ini juga mengatur fasilitas dan kemudahan dalam ranah lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha serta fasilitas lainnya.

Sesuai amanat dalam beleid yang baru ini, ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pelaku usaha disebut dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Rofyanto menegaskan otoritas fiskal tidak menunggu selesainya pembahasan omnibus law perpajakan dengan DPR dalam menyusun petunjuk teknis dari PP No.12/2020. Rangkaian PMK dari dari PP tersebut disebutnya sudah mulai disusun oleh Kemenkeu, khususnya BKF.

"Untuk PMK dari PP No.12/2020 sudah kami proses dari sekarang," imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif fiskal, KEK, kawasan ekonomi khusus, PP 12/2020, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dika Meiyani

Senin, 09 Maret 2020 | 20:17 WIB
Semoga PMK yang sudah mulai disusun dapat terbit secepatnya dan juga dapat berguna sesuai dengan tujuan dan fungsi dibuatnya...
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya