Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

KEP-44/PPPK/2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan terkait dengan pemberian kompensasi jika pelayanan tidak sesuai dengan standar.

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-44/PPPK/2024. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan PPPK.

“bahwa pemberian kompensasi kepada penerima layanan yang menerima layanan tidak sesuai standar layanan … perlu dituangkan dalam keputusan kepala PPPK,” bunyi penggalan bagian pertimbangan KEP-44/PPPK/2024, dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sesuai dengan Diktum Pertama KEP-44/PPPK/2024, PPPK melaksanakan layanan minimal sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal atau peraturan/ketentuan lainnya yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan pada Diktum Kedua KEP-44/PPPK/2024, apabila melayani penerima layanan tidak sesuai standar maka PPPK berkewajiban memberikan kompensasi kepada penerima layanan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Jika melihat lampiran, ada 64 jenis layanan. Selain itu, jangka waktu penyelesaian dan prasyarat masing-masing layanan. Untuk kompensasi, ada 3 hal. Pertama, permohonan maaf dari pelaksana layanan. Kedua, permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK. Ketiga, pelayanan prioritas.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

“Keputusan kepala PPPK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [26 Juni 2024]. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan kepala pusat ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi Diktum Ketiga KEP-44/PPPK/2024.

Layanan Perizinan Konsultan Pajak

Contoh, untuk jenis layanan perizinan konsultan pajak ditetapkan penyelesaiannya selama 5 hari kerja. Persyaratan layanannya adalah setelah dokumen persyaratan diterima lengkap sampai dengan keputusan sekretaris jenderal diterbitkan.

Adapun dokumen permohonan izin konsultan pajak meliputi :

Baca Juga: Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih
  1. surat permohonan izin praktik konsultan pajak kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan;
  2. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  3. fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polri;
  5. pasfoto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar;
  6. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  7. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/ negara dan/ atau badan usaha milik negara/ daerah;
  9. fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak; dan
  10. surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Sementara itu, untuk pemohon peningkatan izin praktik konsultan pajak dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang meliputi:

  1. surat permohonan izin praktik konsultan pajak kepada sekretaris jenderal Kementerian Keuangan;
  2. fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
  3. salinan Keputusan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
  4. Kartu Izin Praktik terakhir;
  5. SKCK dari Polri;
  6. pasfoto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar; dan
  7. fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

Adapun kompensasi kepada penerima layanan yang dilayani tidak sesuai standar adalah permohonan maaf dari pelaksana layanan; permohonan maaf tertulis dari kepala PPPK; dan/atau pelayanan prioritas. (kaw)

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-44/PPPK/2024, PPPK, Kemenkeu, konsultan pajak, izin konsultan pajak, layanan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:00 WIB
KABUPATEN BOGOR

Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:42 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Layanan Tidak Hanya pada Kantor Pajak Tempat WP Terdaftar

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya