Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kiri) tengah menyerahkan bantuan kaki palsu kepada warga di Kediri, Jawa Timur, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan pemberian konsesi dan insentif untuk penyandang disabilitas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan RPP tersebut disusun sebagai peraturan pelaksana UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pemberian konsesi dan insentif juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas.

"Pemberian konsesi dan insentif merupakan upaya untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam menyusun RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas, lanjut Febrio, pemerintah telah membuka ruang diskusi bagi publik, khususnya penyandang disabilitas.

Pada pekan lalu, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas kembali menemui para penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mengenai penyusunan RPP tersebut.

Febrio menjelaskan penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar mereka berpendidikan rendah, serta kurang dari separuh dari total penyandang disabilitas tidak dapat masuk dalam dunia kerja.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tak hanya itu, sambungnya, penyandang disabilitas yang bekerja sering kali memiliki penghasilan yang lebih rendah daripada nonpenyandang disabilitas.

"Untuk itu, pemberian konsesi dan insentif dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian," ujarnya.

Saat ini, pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas guna memperoleh pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

PP 8/2016 mengatur beberapa hak yang dimiliki penyandang disabilitas, termasuk konsesi. Konsesi ialah segala bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemda, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemda.

Pemerintah dan pemda wajib memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, yang besaran dan jenisnya akan diatur dengan PP. Pemerintah dan pemerintah daerah juga mengupayakan pihak swasta untuk memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.

Kepada perusahaan swasta yang memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga bakal memberikan insentif.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif pun bakal diatur dengan PP.

Tambahan informasi, insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

Pada 2021, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah meminta pemerintah untuk dapat segera menerbitkan PP mengenai pemberian insentif kepada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Indonesia diminta untuk dapat mengikuti kebijakan di banyak negara yang mendorong pengusaha untuk memperbesar kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas melalui pemberian insentif pajak.

China dan Malaysia, misalnya, memberikan tax deduction untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Sementara itu, Amerika Serikat menerapkan kredit pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pegawai dengan kualifikasi tertentu, termasuk disabilitas. (rig)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, insentif fiskal, konsesi, penyandang disabilitas, RPP, peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?