Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
28
A+
A-
28
Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 April 2020, pemerintah memberikan pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang. Kebijakan ini menjadi salah satu insentif untuk memitigasi efek virus Corona (COVID-19).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki salah satu dari 102 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

Lantas, bagaimana perhitungannya? Pemerintah sudah memberikan contoh perhitungan pada lampiran PMK tersebut. Hal yang perlu diperhatikan, karena berlaku mulai masa April 2020, angsuran PPh Pasal 25 dengan dasar PPh dalam SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Selain itu, meskipun berlaku mulai masa pajak April 2020 hingga September 2020, pengurangan angsuran berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar. Simak artikel 'Ini Detail Insentif Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25 Efek Corona'. Berikut contohnya.

Besarnya angsuran pajak yang masih harus dibayar sendiri oleh PT A setiap bulan untuk tahun 2019 adalah sebesar Rp50.000.000,00. PT A menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 pada 27 April 2020. PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 April 2020.

Adapun penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%


Dari data tersebut, berikut skema perhitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak April 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00.

Kondisinya berbeda jika PT A menyampaikan surat pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada 28 Juli 2020. Berikut penghitungan PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh PT selama Januari—Desember 2020.


Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dari penghitungan tersebut dapat terlihat adanya pengurangan nilai angsuran yang diperoleh PT A pada masa pajak Juli 2020 hingga September 2020 yang seharusnya Rp40.000.000,00 (tanpa pengurangan) menjadi Rp28.000.000,00. Setelah itu, pada masa pajak Oktober 2020 hingga Desember 2020 kembali lagi Rp40.000.000,00. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 23/2020, virus Corona, insentif pajak, PPh Pasal 25, angsuran PPh, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?