Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Daftar Jasa Pendidikan yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Daftar Jasa Pendidikan yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan kepada jasa pendidikan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa pendidikan termasuk jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Kelompok jasa tersebut kemudian diberikan fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN setelah dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Dalam hal ini, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sri Mulyani mengatakan UU HPP mengatur mengenai perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap mempertimbangkan asas keadilan sehingga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Ketentuan itu hanya berlaku atas makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta terkait uang dan setara uang seperti surat berharga.

Sementara itu, pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Dalam penjelasan UU HPP, terdapat perincian jasa pendidikan yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau pembebasan meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, RUU HPP, PPh, PPN, Sri Mulyani, jasa pendidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal