Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Estimasi DJP Terkait Risiko Pemangkasan Tarif PPh Badan

Perbandingan tarif PPh badan yang disampaikan DJP. (Sumber: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17% – mirip dengan tarif di Singapura – berisiko menurunkan penerimaan pajak sekitar Rp137 triliun.

Estimasi ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun media sosialnya. Angka tersebut, sambungnya, setara dengan sepertiga anggaran pendidikan atau sepertiga anggaran infrastruktur. Nilai ini juga lebih besar dari anggaran kesehatan.

DJP memaparkan risiko penerimaan pajak akan berdampak pula pada beberapa aspek. Pertama, 129,79 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) tidak bisa berobat gratis. Kedua, tidak ada dana untuk membayar tunggakan BPJS.Ketiga, 18,7 juta murid dari keluarga miskin harus bayar biaya sekolah sendiri.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Keempat, pemangkasan biaya operasional sekolah dan madrasah. Kelima, gaji guru tidak akan naik, bahkan dipotong. Keenam, penghentian banyak proyek pembangunan dan terjadi proyek mangkrak. Ketujuh, menambah defisit APBN sehingga utang negara akan bertambah.

Melalui akun Instagram-nya, DJP menegaskan tarif PPh badan di Indonesia sebesar 25% tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah. Rata-rata tarif PPh badan di Asean sebesar 22,35%. Rata-rata tarif PPh korporasi di negara OECD sebesar 23,69%.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama, rata-rata tarif PPh korporasi (pemerintah pusat dan daerah) pada 94 yurisdiksi turun dari 28,6% pada 2000 menjadi 21,4% pada 2018.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh badan menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam konteks reformasi perpajakan. Tanpa menjelaskan kepastian penurunan tarif tersebut, DJP mengatakan saat ini pemerintah sedang menjalankan program reformasi pajak.

“Untuk mencapai penerimaan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar DJP, seperti dikutip dari laman Instagram-nya, Jumat (25/1/2019).

Otoritas pun kembali mengingatkan fokus perbaikan dalam reformasi perpajakan mencakup tiga aspek utama.Pertama, perbaikan regulasi dan penyederhanaan proses bisnis. Kedua, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, modernisasi sistem informasi DJP. (kaw)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal
View this post on Instagram

Trivia tentang serba-serbi tarif PPh Badan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara ASEAN. Swipe untuk infografis lengkapnya. #SadarPajak #ReformasiPajak

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh badan, korporasi, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya