Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Insentif Pajak di Kota dan Kabupaten yang Terapkan PSBB

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Insentif Pajak di Kota dan Kabupaten yang Terapkan PSBB

MEREBAKNYA wabah Covid-19 berdampak pada ekonomi dan kegiatan berbagai pihak. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah berupaya untuk mengurangi dampak ekonomi pada masyarakat dengan memberikan berbagai fasilitas perpajakan.

Tak hanya pemerintah pusat saja yang memberikan fasilitas perpajakan, pemerintah daerah pun turut menerapkan kebijakan relaksasi pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi dan usaha di daerahnya. Perlu dipahami bahwa kebijakan pemberian relaksasi pajak daerah merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Merujuk pada Undang-Undang No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kewenangan pemungutan pajak daerah diberikan kepada dua pihak, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.

Adapun jenis pajak yang dipungut pemerintah provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sementara itu, pemerintah kabupaten/atau kota berwenang atas pemungutan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Berdasarkan catatan DDTC Fiscal Research, sampai saat ini terdapat 31 kabupaten/kota yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Daerah-daerah yang menerapkan PSBB tersebut telah mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi pajak sebagai berikut.

Berdasarkan data di atas, dapat diketahui bahwa bentuk fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah daerah umumnya berupa pemutihan sanksi atau denda pajak, pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak, hingga penundaan pembayaran pajak. Bentuk insentif ini bisa berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, mulai dari skema hingga jangka waktu pemberlakuan insentif. Simak juga artikel ‘Studi: Pemutihan Pajak Jadi Kebijakan Terpopuler di Tingkat Provinsi’.

Adanya pandemi ini berpengaruh secara signifikan pada beberapa sektor industri yang menjadi sumber penerimaan asli daerah (PAD) kabupaten/kota, seperti industri pariwisata dan hiburan. Tak heran apabila pemerintah daerah memilih untuk memberikan fasilitas perpajakan untuk sektor pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sektor lain yang juga mendapatkan insentif adalah pajak reklame, pajak parkir, dan PBB-P2.

Dalam kondisi normal, jenis-jenis pajak tersebut biasanya memberikan banyak pendapatan bagi pemerintah daerah. Ada pula jenis pajak yang sama sekali tidak memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah daerah di antaranya pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Apabila melihat sisi administrasi pajak, untuk menghindari adanya perkumpulan skala besar, beberapa pemerintah daerah juga mulai menghentikan sementara pelaporan dan pembayaran pajak secara tatap muka. Pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara online.

Adapun beberapa daerah yang melakukan digitalisasi dalam pelayanan pajak diantaranya adalah Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Bengkalis. Adanya kebijakan tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajibannya dalam masa pandemi seperti ini.*

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : analisis pajak, pajak daerah, pemerintah daerah, pemutihan pajak, Covid-19, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya