Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Insentif Perpajakan Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

A+
A-
0
A+
A-
0
Ini Insentif Perpajakan Kegiatan Hulu Migas dengan Kontrak Gross Split

PHM Tingkatkan Kehandalan Operasi Melalui Pemeliharaan Terencana Fasilitas Migas di Lapangan Swamp. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - PP 53/2017 turut mengatur pemberian insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan kontrak bagi hasil (PSC) gross split.

Bab IX PP 53/2017 menjelaskan secara terperinci pemberian berbagai insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Pemberian insentif tersebut diberikan untuk setiap tahapan kegiatan pertambangan.

"Pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, kontraktor diberikan fasilitas meliputi pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan," bunyi Pasal 25 ayat (1) huruf a, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kontraktor juga diberikan fasilitas berupa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak; impor barang kena pajak; pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Kemudian, ada pula insentif tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk, serta pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Terhadap insentif perpajakan yang telah diberikan, yang peruntukannya tidak dalam rangka operasi perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Ketentuan mengenai pemberian berbagai insentif tersebut diatur lebih lanjut dalam PMK 67/2020. Pemberian insentif perpajakan berupa PPN atau PPN dan PPnBM, serta PBB pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial dilakukan oleh kepala kanwil untuk dan atas nama menteri keuangan.

Insentif perpajakan dalam PP 53/2017 berlaku untuk satu wilayah kerja dan diberikan kepada kontraktor tertentu. Untuk mendapatkan insentif perpajakan tersebut, operator harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, kegiatan usaha hulu migas, migas, PP 53/2017

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya