Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

A+
A-
7
A+
A-
7
Ini Jabatan di Ditjen Pajak yang Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan beberapa jenis jabatan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DJP menyampaikan terdapat 12 jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN. Seluruh jenis jabatan tersebut diatur melalui KMK No.13/2017.

"Para penyelenggara negara di lingkungan DJP dengan jabatan tertentu mempunyai kewajiban mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada KPK," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Jenis jabatan yang wajib menyampaikan LHKPN antara lain Dirjen Pajak, pejabat eselon II, III, dan IV. Kemudian pejabat pembuat komitmen dan kepala atau anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan. Selanjutnya, panitia pengadaan barang dan jasa serta bendahara.

Jabatan lain yang perlu menyampaikan LHKPN adalah account representative (AR), penelaah keberatan, pejabat fungsional pemeriksa pajak, pejabat fungsional penilai pajak, dan pejabat fungsional pranata komputer. Jurusita pajak juga wajib menyerahkan LHKPN.

Pada tahun lalu sebanyak 25.218 pegawai DJP masuk kategori wajib lapor LHKPN. Tingkat kepatuhan pada tahun lalu mencapai 100% atau seluruh pegawai menuntaskan kewajiban setor LHKPN.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

"Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan DJP atas pelaporan LHKPN mencapai 100%," ungkap laporan tahunan.

Adapun penyampaian LHKPN dilakukan periodik setiap tahun atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. LHKPN disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN atau dengan cara mengisi formulir yang telah ditentukan, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : laporan tahunan DJP, data perpajakan, LHKPN, Ditjen Pajak, KPK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya