Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jenis Pajak yang Kerap Diestimasi Tax Gap-nya

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Jenis Pajak yang Kerap Diestimasi Tax Gap-nya

PADA umumnya, indikator-indikator seperti tax ratio dan tax effort kerap digunakan dalam mengukur kinerja penerimaan pajak yang secara tidak langsung berterkaitan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak di dalam suatu yurisdiksi.

Akan tetapi, indikator yang sering dipergunakan untuk menggambarkan ketidakpatuhan pajak dengan lebih tepat (direct) adalah tax gap. Indikator ini dihitung berdasarkan selisih antara potensi penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku dengan realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan.

Dalam tujuannya, analisis tax gap dapat membantu pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan untuk mengukur jumlah pajak pendapatan yang hilang, baik karena ketidakpatuhan, penghindaran pajak, maupun dampak dari suatu kebijakan (IMF, 2017).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Asian Development Bank (ADB) bersama dengan International Monetary Fund (IMF), Intra-European Organisation of Tax Administrations (IOTA), dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) membangun sebuah kerangka survei yang dinamakan International Survey on Revenue Administration (ISORA).

Secara garis besar, survei tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem administrasi pajak di berbagai negara dalam rangka menyediakan suatu data yang terstandardisasi untuk kepentingan analisis dan rekomendasi dalam hal kebijakan administrasi pajak.

Responden survei ini merupakan otoritas pajak yang berwenang di 31 yurisdiksi. Setiap responden ditanya mengenai adanya estimasi tax gap untuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP), pajak penghasilan badan (PPh Badan), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun jenis pajak lainnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Tabel berikut merupakan hasil survei ISORA mengenai estimasi tax gap yang dilakukan pada 2016 dan 2017 di yurisdiksi dari masing-masing responden.


Untuk per jenis pajak, tabel di atas memperlihatkan hampir semua otoritas pajak (kecuali Amerika Serikat) di masing-masing yurisdiksi telah melakukan estimasi tax gap untuk PPN pada 2017. Sementara itu, sekitar 64% otoritas pajak melakukan estimasi tax gap PPh OP dan sebanyak 55% melakukan estimasi tax gap PPh Badan.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Untuk pajak lainnya, terdapat sekitar 51,6% dari responden yang melakukan estimasi tax gap. Secara garis besar, sebanyak 45% dari otoritas pajak mengestimasi tax gap ketiga jenis pajak utama dari survei tersebut.

Tidak dilakukannya estimasi tax gap oleh otoritas pajak pada jenis-jenis pajak tertentu kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya adalah karena sistem pajak yang berbeda sehingga menuntut adanya metode perhitungan yang lebih kompleks disertai dengan kebutuhan data yang lebih bersifat cross-border.

Kemudian, pengukuran tax gap tidak hanya menyangkut dampak fiskal, tapi juga dampak ekonomi. Selain itu, perbedaan prioritas masing-masing negara atas jenis-jenis pajak tertentu – berdasarkan struktur penerimaan dan kinerja – tentunya juga dapat menginsentif pilihan estimasi tax gap jenis pajak yang mereka lakukan. *

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, penerimaan pajak, tax gap, tax ratio, tax effort

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Kamis, 16 Juli 2020 | 17:57 WIB
Realisasi penerimaan pajak yang tidak sejalan dengan potensi penerimaan pajak sehingga menghasilkan selisih yang kemudian disebut tax gap tersebut tentunya menjadi isu krusial yang harus dibenahi. Melalui survei yang dilakukan oleh ISORA mengenai estimasi tax gap ini, diharapkan dapat menjadi bahan ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya