Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Penjelasan DJP Soal Penerimaan Pajak yang Lesu

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Penjelasan DJP Soal Penerimaan Pajak yang Lesu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Sekitar 85% penerimaan pajak berasal dari komponen penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kondisi ini dinilai membuat penerimaan sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi.

Hal ini diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal saat menjelaskan mengenai lesunya penerimaan hingga akhir Oktober 2019 yang lalu. Apalagi, hingga tutup tahun kemarin, Kemenkeu memaparkan penerimaan seluruh regional tidak mencapai target.

Dia menjelaskan jika dilihat secara umum, penerimaan pajak terdiri atas dua komponen. Pertama, dari penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kedua, dari effort DJP atau enforced compliance. Keduanya akan menentukan performa indikator yang menjadi tanggung jawab otoritas pajak.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Nah, kalau dari sisi voluntary, komposisinya sangat dominan di dalam penerimaan kita, mungkin 85%. Faktor yang paling dominan di sini adalah kondisi makro ekonomi. Tidak bisa dipungkiri lah, memang itu salah satu yang sangat signifikan berpengaruh,” kata Yon dalam wawancara khusus dengan InsideTax (majalan perpajakan bagian dari DDTCNews) pada akhir tahun lalu.

Dengan adanya permintaan yang melemah, harga jual (terutama komoditas) yang fluktuatif, dan volume perdagangan menurun, efek yang langsung terasa berada di sisi impor. Alhasil, penerimaan PPh impor dan PPN impor yang berkontribusi sekitar 18% ikut tertekan.

Yon mengatakan jika terjadi sesuatu dalam perdagangan internasional, aka nada gangguan yang cukup besar terhadap penerimaan. Hal ini mengingat sebagian bahan impor ini digunakan untuk bahan baku ekspor.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Which is itu sebenarnya bahan baku dan barang modal yang cepat atau lambat tentu dia akan menggerus ekspor,” imbuhnya.

Tertekannya impor juga akan berpengaruh pada penyerahan dalam negeri karena sebagian besar bahan baku diperoleh importir untuk memproduksi barang dalam negeri. Dengan demikian, transmisinya akan mengganggu penerimaan pajak dalam negeri.

Selain itu, lanjut Yon, pada saat yang bersamaan, struktur penerimaan pajak saat masih sangat bergantung kepada wajib pajak besar. Dia mengatakan Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya itu sudah berkontribusi hampir 72% dari total penerimaan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Jadi, mereka inilah yang terkena dampak utama. Untuk saat ini, mengapa penerimaan kita sangat rendah, yang pasti pengaruh kondisi perekonomian global, regional, dan domestik yang memang tidak bagus,” katanya.

Kendati demikian, dia mengakui performa penerimaan pajak yang tidak maksimal juga dipengaruhi kapasitas administrasi perpajakan yang belum optimal. Oleh karena itu, sambung Yon, DJP tengah melalukan reformasi perpajakan. Hal ini akan berpengaruh dari sisi enforced compliance.

Bahasan mengenai penerimaan pajak dan wawancara lengkap dengan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal ada dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, APBN 2019, kinerja fiskal, shortfall, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya