Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Peran Penting Konsultan Pajak

A+
A-
12
A+
A-
12
Ini Peran Penting Konsultan Pajak

KONSULTAN pajak memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan. Bahkan, Thuronyi dan Vanistendael (1996), berpendapat bahwa sulit untuk mewujudkan sistem perpajakan yang baik tanpa konsultan pajak. Berikut beberapa peranan konsultan pajak dalam membentuk sistem perpajakan.

1. Peran Konsultan sebagai Intermediaries

Konsultan berfungsi sebagai agen bagi wajib pajak dalam membantu proses pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak dengan patuh. Di sisi lain, konsultan pajak juga merupakan perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).

Baca Juga: Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Konsultan pajak sebagai perantara melaksanakan berbagai tugas penting dalam sistem perpajakan, seperti menyiapkan pelaporan pajak, pemberian saran kepada wajib pajak tentang penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (OECD, 2015).

Lebih lanjut lagi, melalui peran sebagai perantara, konsultan pajak menyebarkan informasi mengenai undang-undang perpajakan dan sistem perpajakan dalam dua arah. Pertama, konsultan pajak memainkan peran dalam menengahi dan menerjemahkan kompeksitas hukum pajak ke dalam bentuk yang lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak. Kedua, konsultan pajak juga dapat memberikan masukan terkait kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990).

Konsultan pajak sebagai perantara juga berperan dalam menasihati wajib pajak terhadap dampak ketentuan ketentuan perpajakan yang berlaku, menyiapkan laporan pajak yang relevan beserta dokumen pajak yang diperlukan, dan mewakili wajib pajak ketika terjadi masalah, misal pemeriksaan pajak. Bagi wajib pajak yang bisnisnya beroperasi secara global, bantuan dari konsultan pajak sering kali meluas ke aturan pajak di negara lain sehingga meningkatkan tingkat ketergantungan wajib pajak terhadap konsultan pajak (OECD, 2015).

Baca Juga: Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

Tingginya penggunaan jasa konsultan pajak di banyak negara berarti konsultan pajak memainkan peranan yang penting dalam mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada dasarnya, konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak dan masyarakat secara umum dalam mengumpulkan pajak secara keseluruhan (OECD, 2015).

2. Peran Konsultan Pajak dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak untuk Dapat Diwakilkan

Kehadiran konsultan pajak erat kaitannya dengan konsep bahwa wajib pajak memiliki hak untuk diwakili oleh kuasa wajib pajak terkait urusan perpajakannya, sebagai bagian dari hak-hak wajib pajak (taxpayers’ rights).

Baca Juga: Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Hak wajib pajak untuk dapat diwakilkan penting, mengingat untuk menjadi patuh dengan aturan perpajakan yang kompleks merupakan kondisi yang tidak mudah. Kegagalan untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. Sebagian besar negara mengandalkan konsultan pajak untuk menjadi wakil wajib pajak dan membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya (Duntcan Bentley, 2007).

3. Peran Konsultan Pajak terhadap Perubahan dan Kompleksitas Ketentuan Perpajakan

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun prosedur administratif perpajakan seringkali rumit dan sulit dimengerti. Padahal, sebagian besar wajib pajak, khususnya para pengusaha, tidak memiliki waktu dan pengetahuan untuk memahami dan menangani sepenuhnya aspek kewajiban perpajakan mereka (OECD, 2015).

Baca Juga: Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Kompleksitas tersebut diperparah dengan aturan perpajakan yang sering kali mengalami perubahan. Sebagian besar wajib pajak dapat saja tidak menyadari perubahan tersebut dan implikasinya bagi bisnis mereka. Penyediaan informasi perpajakan yang lengkap dan akurat secara tepat waktu oleh otoritas pajak kepada konsultan pajak akan sangat membantu penyebaran aturan baru ataupun perubahan aturan dan implikasinya terhadap bisnis wajib pajak.

Kompleksitas aturan dan kewajiban perpajakan membuat wajib pajak mencari bantuan para ahli, salah satunya adalah konsultan pajak. Penelitian Borrego, Lopes, dan Ferreira (2012) mengonfirmasi pernyataan tersebut. Dalam perspektif pembayar pajak, kompleksitas peraturan perpajakan merupakan motivasi utama dari wajib pajak untuk menggunakan jasa konsultan pajak.

4. Peran Konsultan Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan

Baca Juga: Perlu Tahu, Ini Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Kompleksitas undang-undang perpajakan beserta aturan turunannya dapat menimbulkan adanya ketidakpastian mengenai “tingkat kepatuhan yang dapat diterima” oleh otoritas pajak. Dalam konteks tersebut, konsultan pajak memainkan peran sentral dalam sistem kepatuhan pajak, baik dari sisi wajib pajak maupun dari sisi definisi tingkat kepatuhan yang dapat diterima oleh otoritas pajak (Roman Tomasic dan Brendan Pentony, 1990)

Konsultan pajak memiliki kemampuan untuk memberikan pengaruh yang signifikan dalam proses kepatuhan pajak, Karena, konsultan pajak memiliki pengetahuan perpajakan dan prosedur penegakan hukum pajak yang secara umum lebih lengkap dibandingkan wajib pajak (Brian Erard, 1993).

Selain itu, menurut Yuka Sakurai dan Valerie Braithwaite (2001), pengetahuan teknis dan pengalaman profesional sebagai praktisi pajak juga sangat berguna bagi konsultan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan pajak dari kliennya, Sebagian besar kontribusi konsultan pajak bagi wajib pajak dan otoritas pajak merupakan kontribusi positif dalam rangka mencapai kepatuhan pajak dan bagi kelancaran sistem perpajakan.

Baca Juga: Banyak Pegawai Senior Tak Paham e-Filing, KP2KP Tawarkan Kelas Pajak

Oleh karena itu, studi dari Forum on Tax Administration OECD pada tahun 2008 merekomendasikan untuk meningkatkan keterkaitan atau hubungan antara wajib pajak, konsultan selaku perantara pajak, serta otoritas pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kelas Pajak, Profesi Konsultan Pajak, Kuasa Wajib Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 14 Desember 2022 | 09:48 WIB
PP 50/2022

PP 50/2022 Terbit, Ada Pengaturan Soal Kuasa Wajib Pajak

Kamis, 17 November 2022 | 17:32 WIB
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (3)

Mengenal Tindak Pidana Perpajakan Pasal 39 UU KUP

Selasa, 08 November 2022 | 17:39 WIB
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (2)

Bentuk Tindak Pidana Perpajakan karena Kealpaan serta Sanksinya

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:22 WIB
PPH FINAL (12)

PPh Final atas Pelayaran atau Penerbangan Luar Negeri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?