Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Respons Pelaku Usaha Soal Loyonya Penerimaan Pajak 2019

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Respons Pelaku Usaha Soal Loyonya Penerimaan Pajak 2019

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menilai realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya mencapai 84,4% dari target sejatinya mengonfirmasi lesunya aktivitas bisnis dan perekonomian.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan perekonomian dunia yang masih lesu berdampak pada perekonomian Indonesia. Terlebih, ada efek dari perang dagang antara Amerika dan China.

“Kemenkeu atau DJP [Ditjen Pajak] telah bekerja secara optimal tapi dunia bisnis memang tengah mengalami kelesuan,” katanya saat dihubungi DDTCNews, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain permintaan global yang berkurang, harga komoditas – yang menjadi andalan ekspor Indonesia – juga sedang turun. Hal ini pada gilirannya menekan aktivitas ekspor dan pada gilirannya mengurangi potensi masuknya penerimaan pajak ke kas pemerintah.

Apalagi, penerimaan pajak terdiri atas dua komponen. Pertama, dari penerimaan rutin atau voluntary compliance. Kedua, dari effort DJP atau enforced compliance. Penerimaan rutin mengambil porsi sekitar 85% dan sensitif terhadap kondisi perekonomian.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun atau hanya tumbuh 1,4% secara tahunan. Shortfall – selisih antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp245,5 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Capaian shortfall tahun ini tercatat lebih besar dibandingkan capaian 2018 dan 2017. Namun, realisasi tersebut masih lebih baik dibandingkan dengan posisi 2016. Pada 2016, realisasi penerimaan pajak Rp1105,97 atau 81,61% terhadap target APBNP. Angka shortfall saat itu mencapai Rp249 triliun.

Berbekal realisasi 2019 tersebut, Herman meminta agar pemerintah mengambil ancang-ancang untuk merevisi target pajak 2020 melalui APBN Perubahan. Pemerintah bisa menggunakan realisasi tiga bulan pertama 2020 sebagai pertimbangan langkah tersebut.

“Kalau pada kuartal I masih menunjukkan tanda belum ada perbaikan yang signifikan, pemerintah perlu mengambil inisiatif untuk merevisi target [penerimaan pajak 2020]. Ini juga menyangkut kredibilitas,” kata Herman.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Bagaimanapun, realisasi penerimaan pajak 2019 tersebut secara otomatis mengerek target pertumbuhan penerimaan pajak dalam APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Target pertumbuhan penerimaan pajak otomatis menjadi 23,3%.

Dia pun berharap agar pemerintah bisa mematok target yang lebih realistis. Pada saat yang bersamaan, pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) mendukung berbagai rencana kebijakan yang akan masuk dalam omnibus law.

“Kita mendukung penuh kebijakan pemerintah di bidang fiskal, mulai dari mengatur dan mengisi kantong APBN. Kita mendukung penuh. Kita [Perkoppi] juga akan mensosialisasikan kebijakan baru di bidang fiskal atau pajak,” imbuh Herman. (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, APBN 2019, shortfall, APBN 2020, Kadin, Perkoppi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perluas Basis Pajak pada 2025, Komisi XI Ingatkan Pemerintah Soal Ini

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya