Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini WP yang Dikecualikan dari Kewajiban PPh Pengalihan Tanah Bangunan

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini WP yang Dikecualikan dari Kewajiban PPh Pengalihan Tanah Bangunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tidak semua wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikenakan pajak penghasilan (PPh) final.

Sesuai PMK 261/2016, terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh final atas PHTB. Adapun pengecualian pengenaan PPh final atas PHTB hanya dapat diberikan jika diterbitkan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh … diberikan dengan penerbitan SKB PPh atas penghasilan dari PHTB,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (2) PMK 261/2016, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Terdapat 6 jenis wajib pajak yang dikecualikan. Pertama, orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan PHTB tetapi jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dengan cara hibah, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Adapun pemberian hibah tersebut yang dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ketiga, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris. Keempat, badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk menggunakan nilai buku.

Kelima, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah atau bangunan.

Keenam, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah atau bangunan. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU PPh, yakni kantor perwakilan dagang asing, pejabat diplomat, organisasi internasional berserta pejabatnya dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Simak ‘PMK Baru Soal Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh

Kemudian, yang bukan termasuk subjek pajak juga termasuk unit pemerintah yang memenuhi 4 kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh. Pertama, yang pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan.

Kedua, yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, yang penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Keempat, yang pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh, pengalihan tanah dan/atau bangunan, PHTB, e-PHTB, SKB, hibah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya