Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

A+
A-
1
A+
A-
1
Insentif Pajak Ditargetkan Bisa Percepat Adopsi Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan pemberian berbagai insentif pajak akan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Saat ini, adopsi kendaraan listrik di Indonesia baru sebesar 0,1%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Thailand dan Malaysia yang memiliki tingkat adopsi kendaraan listrik masing-masing sebesar 0,7% dan 0,3%.

"Kebijakan program insentif ini adalah yang paling tepat, karena dengan perubahan ini maka Indonesia akan sangat menarik bagi berbagai produsen kendaraan listrik yang sebelumnya lebih tertarik di Thailand dan Malaysia. Langkah ini menjadi game-changer Indonesia untuk industri kendaraan listrik," ujar Ketua Kadin Arsjad Rasjid, Kamis (13/4/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Selama ini, adopsi kendaraan bermotor listrik di Indonesia tergolong lambat karena tingginya biaya yang ditanggung masyarakat untuk berpindah dari kendaraan bermotor berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik.

Adapun insentif yang disiapkan oleh pemerintah bagi konsumen antara lain subsidi sebesar Rp7 juta atas pembelian sepeda motor listrik dan sepeda motor listrik konversi. Untuk mobil dan bus listrik, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Bagi pelaku industri, pemerintah memberikan tax holiday, supertax deduction hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan, pembebasan PPN atas barang tambang termasuk bijih nikel selaku bahan baku baterai, pembebasan PPN impor atas barang modal, dan PPnBM sebesar 0%.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selanjutnya, bea masuk impor mobil incompletely knocked down (IKD) dan completely knocked down (CKD) juga ditiadakan melalui kerja sama FPI dan CEPA.

Terkait dengan pajak daerah, terdapat pengurangan BBNKB dan PKB sebesar 90%. Secara kumulatif, insentif-insentif di atas setara dengan 32% harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik.

"Program insentif ini merupakan bukti komitmen dari pemerintah Indonesia yang tidak lama lagi akan mengadopsi penuh penggunaan kendaraan listrik sekaligus menjadi raksasa industri kendaraan listrik," ujar Arsjad.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Lewat insentif-insentif ini, adopsi kendaraan bermotor listrik ditargetkan mencapai 2 juta unit pada 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, mobil listrik, mobil listrik, insentif pajak, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya