Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

A+
A-
2
A+
A-
2
Insentif Pajak PP 45/2019 Masih Sepi Peminat, Bahkan Realisasi Rp0

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 3 insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui PP 45/2019, yakni investment allowance, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction penelitian dan pengembangan (research and development), masih minim dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2020 yang dipublikasikan Kementerian Keuangan, investment allowance yang ditujukan untuk industri padat karya sama sekali belum dimanfaatkan oleh wajib pajak.

"Merupakan belanja perpajakan baru diimplementasikan mulai tahun 2020. Belum ada Wajib Pajak yang memanfaatkan pada tahun pertama pemberlakuan fasilitas ini," tulis Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, dikutip Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Sebagai catatan, investment allowance adalah insentif untuk wajib pajak yang melakukan investasi pada industri padat karya.

Fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Fasilitas diberikan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial sebesar 10% setiap tahunnya.

Supertax deduction penelitian dan pengembangan juga masih belum dimanfaatkan oleh wajib pajak. Realisasi super tax deduction penelitian dan pengembangan tercatat masih Rp0 karena fasilitas ini baru diimplementasikan pada 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Supertax deduction penelitian dan pengembangan adalah fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 300% dari biaya penelitian dan pengembangan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan tersebut di Indonesia.

Satu-satunya insentif PP 45/2019 yang dimanfaatkan oleh wajib pajak hanyalah supertax deduction vokasi yang sudah berlaku sejak 2019. Meski demikian, realisasi insentif pajak ini baik pada 2019 maupun 2020 diestimasikan tidak pernah melampaui Rp1 miliar setiap tahunnya.

Supertax deduction vokasi adalah insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% bagi wajib pajak yang menyelenggarakan praktik kerja, magang, dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, tax holiday, tax allowance, kebijakan pajak, Kemenkeu, PP 45/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 11:22 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya