Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

A+
A-
3
A+
A-
3
Insentif Pajak untuk Covid Berakhir Desember 2022, Bakal Diperpanjang?

Vaksinator dari Kesdam Jaya menyuntikkan vaksin COVID-19 Zifivax saat diberlangsungnya vaksinasi di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/11/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengakhiri masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 pada Desember 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah bakal mengevaluasi kebijakan soal insentif pajak untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, insentif pajak dapat diperpanjang jika masih diperlukan untuk menangani pandemi.

"Kita evaluasi barengan lah. Nanti kita lihat masih ada kebutuhan atau enggak," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Yon mengatakan pandemi Covid-19 makin terkendali dalam beberapa waktu terakhir. Pengadaan barang-barang untuk menangani Covid-19 juga makin landai sehingga pemanfaatan insentif menjadi lebih kecil.

Melalui PMK 113/2022, pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pajak atas barang-barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 hingga Desember 2022. Beleid itu dirilis untuk merevisi PMK 226/2022 yang mengatur perpanjangan insentif hanya hingga Juni 2022.

Insentif PPN tetap diberikan hingga masa pajak Desember 2022 kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP tertentu seperti vaksin dan obat Covid-19, industri farmasi produksi vaksin dan obat atas perolehan bahan baku, serta wajib pajak atas perolehan vaksin dan obat dari industri farmasi produksi vaksin dan obat.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Kemudian, insentif pembebasan PPh Pasal 22 atas pembelian dan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas impor barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 juga masih terus diberikan hingga masa pajak Desember 2022.

Terakhir, PMK 113/2022 turut memperpanjang pemberian insentif berdasarkan PP 29/2020 berupa PPh 0% bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kesehatan. Masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

"Kalau nanti berdasarkan hasil evaluasi diperlukan, ya pasti pemerintah akan kasih. Cuma, saya pikir masih perlu kita lihat lah," ujar Yon. (sap)

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PMK 113/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya