Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Perpajakan Migas PP 27/2017 Bisa Dipakai Asal PSC Disesuaikan

Fasilitas migas. (foto: Pertamina Hulu Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kegiatan usaha hulu migas melalui PP 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan. Namun perlu dicatat, fasilitas perpajakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan oleh kontraktor yang telah menyesuaikan kontrak bagi hasil (PSC)-nya sesuai dengan PP 27/2017.

Beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain pemberian imbalan domestic market obligation (DMO) holiday, pembebasan bea masuk atas impor barang dalam aktivitas eksplorasi migas, fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemanfaatan BKP dan/atau JKP dalam tahapan eksplorasi, hingga pengurangan PBB 100% selama masa eksplorasi migas.

"KKKS ... dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak kerja (KKS) sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PP ini dengan menyesuaikan KKS dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya PP ini," bunyi Pasal 38A PP 27/2017, dikutip pada Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ketentuan soal batas waktu tersebut berlaku baik untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah menandatangani PSC sebelum berlakunya UU 22/2001 tentang Migas, setelah berlakunya UU Migas, atau KKKS yang menandatangani PSC setelah berlakunya PP 79/2010.

Dengan ketentuan tersebut, pemegang kontrak bagi hasil yang belum menyesuaikan PSC-nya dengan PP 27/2017 'seolah-olah' tidak bisa memanfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah. Padahal, batas waktu penyesuaian kontrak-kontrak PSC sudah berakhir pada akhir 2017 lalu.

Merespons kendala tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun perubahan atas PP 27/2017 agar lebih mengakomodasi kemudahan berusaha bagi KKKS. Baca 'Genjot Investasi, ESDM Matangkan Revisi PP tentang Perpajakan Migas'.

Baca Juga: Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

Dikutip dari laporan Capaian Kinerja Sektor ESDM 2022 dan Target 2023, revisi atas PP 27/2027 dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor migas.

SKK Migas mencatat, realisasi investasi pada 2021 lalu berada posisi yang rendah, yakni hanya 21 sumur eksplorasi. Kondisinya kemudian membaik pada 2022 dengan 30 sumur eksplorasi.

Nilai realisasi investasi eksplorasi tahun 2022 sejumlah US$0,8 miliar, meningkat sebesar 33% dibandingkan tahun 2021 yang senilai US$ 0,6 miliar. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, kegiatan usaha hulu migas, migas, PP 27/2017, DMO Holiday

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya