Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

A+
A-
10
A+
A-
10
Insentif PPnBM Mobil & PPN Rumah DTP Tak Diperpanjang? Begini Kata DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengakhiri periode insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah DTP pada 30 September 2022 lalu.

Kendati begitu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan pemerintah belum memutuskan untuk kembali memperpanjang atau benar-benar menyetop pemberian insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Menurutnya, DJP saat ini tengah mengevaluasi pemanfaatan kedua insentif tersebut beserta dampaknya kepada dunia usaha.

"Istilah kata 2 sektor itu memang sudah mengalami recovery yang bagus," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Suryo mengatakan pemerintah memberikan insentif PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Namun, data penerimaan pajak yang dikumpulkan DJP menunjukkan subsektor industri otomotif serta sektor konstruksi dan real estat telah tumbuh positif hingga Agustus 2022.

Pada industri otomotif, penerimaan pajaknya telah tumbuh hingga 172,2% secara tahunan. Angka itu berbanding terbalik dengan kondisi periode yang sama 2021 ketika masih terkontraksi 29,4%.

Sementara pada sektor konstruksi dan real estat, mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,7% hingga Agustus 2022. Capaian itu memang melemah dari periode yang sama 2021, dengan pertumbuhan 11,5%.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Di sisi lain, Suryo juga menyoroti pemanfaatan kedua insentif tersebut yang relatif kecil hingga Agustus 2022. Realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya dimanfaatkan 4 penjual senilai Rp387,46 miliar atau 23,3% dari pagu Rp1,66 triliun.

Sementara pada insentif PPN rumah DTP, realisasinya tercatat Rp194,41 miliar atau 11,6% dari pagu Rp1,7 triliun. Insentif ini dimanfaatkan 9.397 pembeli ketika membeli rumah dari 938 penjual.

"Salah satu tugas dari instrumen pajak dalam hal ini untuk jagain supaya sektor ekonomi bergerak. Untuk case yang satu ini, pemanfaatannya sudah enggak terlalu besar," ujarnya.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

PMK 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif tersebut diberikan bagi mobil dengan kandungan komponen lokal minimum 80%.

Terdapat 2 segmen mobil yang mendapatkan insentif tersebut. Segmen pertama yakni mobil dengan harga tertinggi Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (Low-Cost Green Car/LCGC).

Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100% pada kuartal I/2022, 66,66% pada kuartal II/2022, dan 33,33% pada kuartal III/2022 sehingga masing-masing tarifnya menjadi 0%, 1%, dan 2%.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Segmen kedua yakni kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp200-Rp250 juta. Segmen ini mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50% hanya pada kuartal I/2022 sehingga saat itu konsumen membayar tarif PPnBM sebesar 7,5%.

Sementara untuk insentif PPN rumah DTP, diatur dalam PMK 6/2022 hingga masa pajak September 2022. Beleid itu menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, PPN rumah DTP, PPnBM DTP, diskon pajak rumah, pajak barang mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya