Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Instansi Pemerintah Kumpulkan Data Seluruh Pegawai Non-ASN, untuk Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Instansi Pemerintah Kumpulkan Data Seluruh Pegawai Non-ASN, untuk Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan setiap instansi untuk melakukan pendataan atas pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa jalur tes, melainkan untuk penyiapan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Alex, dikutip Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Setelah melakukan pendataan, setiap instansi wajib menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan, PPK dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Data pegawai non-ASN disampaikan ke BKN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi wajib melakukan impor data dan pengecekan data pegawai non-ASN. Adapun pegawai non-ASN wajib membuat akun tersendiri guna melengkapi data mereka.

Alex pun menekankan pendataan pegawai non-ASN diperlukan guna menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di berbagai instansi sesuai dengan kondisi masing-masing. Menurutnya, tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

"Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex.

Alex pun mengimbau kepada setiap pihak untuk tidak memanfaatkan kebijakan pendataan pegawai non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. "Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," ujar Alex. (sap)

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ASN, PNS, birokrasi, Korpri, KemenPANRB, non-ASN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Senin, 08 April 2024 | 14:37 WIB
LEBARAN 2024

H-2 Lebaran Tapi THR Tak Kunjung Dibayarkan? Adukan Lewat Saluran Ini

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB
KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya