Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Investasi Loyo, BKPM Klaim Insentif Kurang 'Nendang'

A+
A-
1
A+
A-
1
Investasi Loyo, BKPM Klaim Insentif Kurang 'Nendang'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Guyuran insentif dan kemudahan yang diberikan pemerintah pada tahun lalu tidak mampu mengerek kinerja investasi Indonesia. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini.

Realisasi investasi 2018 mencapai Rp721,3 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan realisasi pada tahun sebelumnya Rp692,8 triliun. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada 2017 sebesar 13,1%. Selain itu, realisasi investasi hanya mencapai 94,3% dari target.

Dari aspek domestik, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengatakan ada masalah transisi online single submission (OSS) dan kurang agresifnya insentif yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

“Insentif yang sekarang kurang 'nendang',” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan berbagai insentif seperti tax holiday dan tax allowance sudah cukup menarik investor. Beberapa insentif lain juga masih digodok dan berpotensi semakin menarik investasi ke Tanah Air.

Selain itu, wacana pengenaan reverse tobin tax sebagai salah satu instrumen untuk membendung ‘uang panas’ juga masih menjadi sorotan. Berbeda dengan tobin tax yang mengenakan pajak pada arus modal masuk jangka, reverse tobin tax memberikan insentif pajak jika investor melakukan reinvestasi keuntungannya untuk jangka panjang.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah mempertimbangkan usulan kebijakan itu. Pemerintah, sambungnya, ingin memberikan insentif untuk menjaga dana yang telah masuk ke Tanah Air.

Berikut ulasang berita selengkapnya.

  • Masa Transisi OSS Diklaim Ganggu Arus Investasi

Thomas T. Lembong mengatakan transisi perizinan ke sistem OSS yang berjalan lambat turut andil dalam menghambat arus investasi. OSS baru terlaksana awal kuartal IV/2018 dan mulai dialihkan ke BKPM sejak 1 Januari 2019.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Transisi perizinan ke sistem OSS juga mempengaruhi tren perlambatan investasi tahun lalu,” kata Thomas.

  • Insentif Double Deduction Tax Sasar Sektor Ini

Sri Mulyani Indrawati memaparkan hingga akhir 2018, nilai rencana investasi yang memanfaatkan tax holidaymencapai Rp210,8 triliun dengan penerima sebanyak 12 wajib pajak. Selain itu insentif tax allowance pada tahun lalu telah diberikan kepada 149 wajib pajak.

Pemerintah juga tengah mengkaji double deduction tax bagi sektor usaha yang mengadakan kegiatan vokasi dan R&D. Sektor yang diharapkan memanfaatkan insentif ini adalah agribisnis, pariwisata, kesehatan, e-commerce, dan ekspor jasa.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction
  • Risiko Lebih Kecil

DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan implementasi reverse tobin tax memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan tobin tax. Bagaimanapun, penerapan tobin tax secara normal akan memberikan kekhawatiran bagi investor pasar saham dan uang untuk masuk ke Indonesia.

Tobin tax dapat menimbulkan risiko untuk negara seperti munculnya ketakutan di kalangan investor karena mereka tidak bisa bebas menggerakkan modalnya,” kata Bawono.

  • DJP Minta Wajib Pajak Jujur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan sejumlah negara sudah bersepakat untuk memerangi penghindaran pajak, terutama menyangkut penggerusan basis pajak dan pergeseran laba yang merugikan.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

“Wajib pajak sebaiknya jujur menyampaikan laporan dan dokumen pajak dengan benar,” ujar Hestu.

  • Kewajiban Pakai E-Filing

Melalui Perdirjen Pajak No.PER-02/PJ/2019, DJP mewajibkan penyampaian SPT melalui e-filing. Wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21 / 26, serta SPT Masa PPN. (kaw)

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : investasi, OSS, BKPM, insentif, reverse tobin tax

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya