Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Istri Punya NPWP Sendiri, Perlu Lapor SPT Tahunan?

A+
A-
4
A+
A-
4
Istri Punya NPWP Sendiri, Perlu Lapor SPT Tahunan?

Pertanyaan:

Saya adalah karyawan tanpa anak di salah satu perusahaan penerbangan di Jakarta. Sepanjang 2018, saya memperoleh penghasilan sebesar Rp150 juta. Saya mempunyai seorang istri yang juga bekerja sebagai karyawan swasta dengan penghasilan Rp36 juta pada tahun yang sama. Istri saya telah mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah istri saya wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan? Jika iya, jenis SPT Tahunan apakah yang harus dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajak yang terutangnya?

Rama, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Rama. Dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74/2011) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diatur bahwa wanita kawin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri apabila telah memiliki NPWP, di mana salah satu kewajiban perpajakan dimaksud adalah menyampaikan SPT Tahunan.

Untuk mengetahui jenis SPT Tahunan yang dilaporkan dan bagaimana perhitungan atas pajaknya, Bapak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 yang telah diubah beberapa kali yaitu dengan PER-26/PJ/2013, PER-19/PJ/2014, PER-36/PJ/2015, dan terakhir dengan PER-30/PJ/2017.

Dalam Lampiran IV PER 36/2015, disebutkan bahwa besarnya pajak penghasilan (PPh) yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan MT (Memilih Terpisah/dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri) adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Berdasarkan informasi yang Bapak berikan, diketahui jumlah penghasilan neto Bapak dan istri adalah Rp186 juta. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PER 36/2015, SPT yang harus dilaporkan Bapak dan istri adalah 1770S, mengingat besaran penghasilannya melebihi Rp60 juta dalam setahun.

Adapun perhitungan masing-masing pajak yang terutang mengacu pada Lampiran IV PER 36/2015, yang dilakukan dengan cara membuat lembar penghitungan penghasilan serta PPh terutang tersendiri sebagai berikut:

Lembar Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan Status Perpajakan Memilih Terpisah (MT)

Sebagai informasi, Pasal 3A ayat (2) PER-30/PJ/2017 menegaskan suami dan istri dengan status perpajakan MT wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh yang terutang berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri seperti perhitungan di atas. SPT 1770S tersebut juga wajib disertai dengan lampiran-lampiran lainnya yang telah ditentukan dalam Lampiran II PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.

Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu kesulitan Bapak Rama.* )

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultasi, spt tahunan, npwp istri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Seluruh WP di AS Bisa Lapor SPT secara Gratis Mulai Tahun Depan

Jum'at, 31 Mei 2024 | 13:30 WIB
MALAYSIA

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:15 WIB
KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Tapak Baru di IKN, Tidak Dipungut PPN?

Senin, 27 Mei 2024 | 14:10 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bisa Download Dokumen yang Dilaporkan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya