Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Sorotan Pemerintah, Kepatuhan Pajak Influencer Meningkat

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) menyatakan kepatuhan pajak kalangan influencer makin meningkat.

CEO IRB Datuk Abu Tariq Jamaluddin mengatakan kepatuhan influencer terus meningkat seiring dengan pelaksanaan pengawasan dari unit vertikal. Menurutnya, kepatuhan influencer dalam menyampaikan SPT Tahunannya bahkan meningkat 4 kali lipat dalam setahun.

"Setiap negara bagian memiliki unit khusus dengan petugas yang memantau kepatuhan influencer atau mereka yang menawarkan dagangannya di Tiktok atau Instagram," katanya, dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Abu Tariq mengatakan terdapat 1.250 influencer yang menyampaikan SPT Tahunan hingga April 2024. Angka ini melonjak tajam jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 390 influencer.

Menurutnya, kepatuhan pajak influencer telah menjadi perhatian pemerintah karena mereka mendapatkan penghasilan besar dari media sosial. Influencer didefinisikan sebagai individu yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi calon pembeli melalui promosi produk atau jasa dan rekomendasi di platform media sosial.

Influencer ini biasanya memiliki banyak pengikut di media sosial dan aktif menawarkan produk.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Hingga April 2024, 86 influencer juga telah membuka SPT Tahunannya dan membayar pajak senilai RM908.325 atau sekitar Rp3,13 miliar.

Abu Tariq menilai peningkatan tingkat kepatuhan ini disebabkan oleh upaya otoritas untuk melibatkan influencer terkemuka dalam berbagai kegiatan. Melalui kegiatan tersebut, otoritas juga menawarkan asistensi agar terbentuk kepatuhan yang berkelanjutan.

"Petugas kami juga mengirimkan email resmi kepada individu terkait untuk menyarankan mereka patuh pajak," ujarnya dilansir thesun.my.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Abu Tariq menambahkan influencer juga dapat dipanggil untuk menjelaskan perolehan aset secara tiba-tiba yang tidak sejalan dengan pernyataan penghasilannya. Dari 450 influencer yang melapor SPT Tahunan pada 2020, 165 di antaranya diperiksa otoritas untuk mendapatkan informasi tambahan sehingga menghasilkan pengumpulan pajak tambahan senilai RM963.889.

Pada 2021, tambahan penerimaan pajak senilai RM2,06 juta dikumpulkan dari pemeriksaan terhadap 89 influencer. (sap)

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, pajak penghasilan, kepatuhan pajak, SPT Tahunan, influencer, Malaysia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:13 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma NIK-NPWP, NITKU Juga Mulai Digunakan Bulan Depan

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pajak Penghasilan Tak Boleh Dibebankan sebagai Biaya dalam SPT Tahunan

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan dalam Keluarga

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra