Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

Raffi Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Raffi Ahmad membagikan pengalamannya mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena kini telah merambah bisnis vape atau rokok elektrik.

Rafi mengatakan proses pengurusan NPPBKC tergolong mudah dan cepat. Dia pun mengurus NPPBKC tersebut di Kantor Bea Cukai Tangerang.

"Dokumen-dokumen apa saja yang disiapkan, proses persiapan, dan verifikasi dokumen berjalan dengan cepat, efisiensi, dan sesuai dengan janji layanan yang ditetapkan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pemerintah menyatakan pengusaha rokok elektrik harus terdaftar dan memiliki NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Agar dapat diberikan NPPBKC, Raffi juga harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai, menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Menurutnya, petugas di Kantor Bea Cukai Tangerang telah membantunya mempersiapkan dokumen pengurusan NPPBKC tersebut sehingga prosesnya tergolong cepat.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Kami sangat puas dengan pelayanan pembuatan perizinan NPPBKC di bea cukai," ujarnya.

Selain Raffi, pengusaha sekaligus influencer Rudy Salim juga memiliki bisnis vape. Dalam video yang sama, ia juga membagikan pengalamannya mengurus NPPBKC.

Dia menilai proses pengajuan izin NPPBKC kini sangat mudah dan transparan. Petugas bea cukai juga memberikan informasi yang sangat jelas tentang ketentuan perizinannya.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

"Selama pengurusan perizinan NPPBKC ini tidak dipungut biaya alias gratis," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, NPPBKC, importir, barang kena cukai, PMK 68/2023, Raffi Ahmad, selebritas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Kemenkeu Bakal Persempit Disparitas Antarlapisan Tarif Cukai Rokok

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya