Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jadi Temuan BPK, Penagihan Tunggakan Pajak Digencarkan

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews - Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antaranya dengan melakukan penegakan hukum pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bambang Eko Wahyudi mengatakan salah satu temuan BPK adalah piutang pajak restoran. Untuk itu, lanjutnya, upaya penagihan aktif melalui penyegelan tempat usaha dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.

"Atas kerja keras dan sinergitas Bapenda dan Satpol PP berbuah manis. Kami akhirnya selamatkan uang negara Rp159.701.974 dari penunggak pajak rumah makan Bebek Sagu yang sebelumnya juga sempat jadi temuan BPK," katanya dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Bambang menyampaikan segel tempat usaha saat ini sudah dibuka karena komitmen pemilik untuk melunasi tunggakan pajak. Penyelesaian tunggakan pajak restoran dilakukan dengan cara menyicil. Pemilik usaha membayar tunggakan tahap pertama senilai Rp96,7 juta.

Pembayaran tunggakan pajak restoran pada tahap kedua sejumlah Rp62,9 juta. Pembayaran tersebut dilakukan dengan menyicil selama 3 bulan. Komitmen tersebut disampaikan wajib pajak melalui surat pernyataan kesanggupan mengangsur selama 3 bulan untuk sisa tunggakan.

"Artinya, pembayaran sudah dilakukan wajib pajak 50% lebih dari tunggakan. Pembayaran saat ini difokuskan pada Rp60 juta yang sebelumnya jadi temuan BPK, berikut tanggungan pajak di tahun berjalan saat ini," jelas Bambang.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dia menambahkan upaya penegakan hukum akan dibarengi dengan upaya pembinaan kepatuhan pelaku usaha restoran. Menurutnya, proses bisnis tersebut ikut melibatkan Satpol PP.

Upaya pemulihan penerimaan berlaku untuk seluruh jenis pungutan pajak dan retribusi. Salah satunya adalah penagihan aktif untuk tunggakan pajak senilai Rp1,2 miliar pada sektor pertambangan yang dilakukan pada Agustus 2021.

"Pembinaan terhadap wajib pajak terus kami lakukan agar selalu patuh. Tapi, jika tidak bisa dibina, kami bakal bertindak tegas sesuai aturan untuk memberikan efek jera. Ini berlaku untuk semua wajib pajak, tidak pandang bulu," tutur Bambang seperti dilansir Radar Mojokerto. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten mojokerto, penagihan pajak, penegakan hukum, pajak restoran, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?