Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Jadikan RI Pusat Industri Halal Dunia, Sri Mulyani: Ada Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai dukungan untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Sri Mulyani mengatakan dukungan yang diberikan termasuk dari sisi perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah memberikan keberpihakan yang besar kepada wajib pajak orang pribadi yang memulai industri halal.

"Berkenaan dengan perpajakan, kami memadankan NIK dengan NPWP dan bagi UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta, maka terbebas dari pajak penghasilan final," katanya dalam Anugerah Adinata Syariah 2023, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur integrasi nomor induk kependudukan (NIK) telah diintegrasikan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi NIK sebagai NPWP akan memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

UU HPP juga menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta tidak kena pajak akan memberikan ruang bagi wajib pajak orang pribadi UMKM untuk mengambangkan usaha. Melalui kebijakan ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus berkembang sehingga mampu membayar pajak lebih besar di masa depan.

Sri Mulyani menyebut Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia, terutama untuk sektor makanan minuman, fesyen, farmasi dan kosmetik, serta pariwisata dan media. Selain dari sisi pajak, dukungan pun diberikan melalui kemudahan memperoleh sertifikasi halal.

Kemudian, ada pula dukungan dari sisi pembiayaan melalui keuangan syariah. Keuangan syariah akan terus menawarkan berbagai fitur dan instrumen yang lebih inovatif, yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Harus diakui, Indonesia masih kalah kalau diukur dari Global Islamic Economic Indicators. Malaysia adalah ranking pertama dan kita harus bisa ambil posisi itu," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri halal, insentif pajak, omzet, UMKM, PTKP, PPh final, ekonomi syariah, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya