Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Lupa Ambil Jaminan Tunai Bea Cukai Sebelum Jadi Milik Negara

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis beleid yang mengatur penyetoran ke kas negara atas saldo yang telah mengendap di Bendahara Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Saldo yang mengendap itu bisa berasal dari jaminan tunai atau uang sisa hasil lelang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.177/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo di Rekening Lainnya yang Dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC yang Telah Mengendap ke Kas Negara.

“Untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan DJBC,” demikian penggalan bunyi pertimbangan keluarnya beleid tersebut.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam beleid yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 November 2019 ini memaparkan kriteria saldo yang mengendap. Saldo yang mengendap itu merupakan saldo yang tidak diambil oleh pemiliknya dengan 3 kriteria.

Pertama, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 2 tahun. Jangka waktu itu terhitung sejak tanggal bukti penerimaan jaminan. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari jaminan tunai yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanan dan/ atau kewajiban cukainya sesuai dengan ketentuan.

Kedua, tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Ini berlaku dalam hal saldo diperoleh dari uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengambilannya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Ketiga, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan DJBC yang tidak teridentifikasi sumber saldo dan/atau peruntukan saldonya.

Dalam beleid yang berlaku sejak tanggal diundangkan 26 November 2019 ini meminta agar unit pada kantor pelayanan yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan indentifikasi atas nilai saldo yang ada dalam rekening. Identifikasi dilakukan untuk menentukan nilai saldo yang telah mengendap di kas negara.

Adapun identifikasi mencakup pertama, penelusuran dokymen dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Kedua, penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual. Ketiga, pelaksanaan konfirmasi kepada penyetor uang.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Jika hasil identifikasi menyatakan tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, pejabat DJBC melalukan pengumuman melalui laman DJBC dan papan pengumuman di kantor pelayanan.

Apabila dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman itu, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya, saldo itu beralih statusnya menjadi milik negara dan dapat disetor ke kas negara.

Adapun penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing. Kode billing dapat diperoleh melalui perekaman data ke sistem billing DJBC dengan menggunakan akun penerimaan negara bukan pajak. (kaw)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jaminan tunai, sisa lelang, saldo mengendap, bea cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya