Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

A+
A-
2
A+
A-
2
Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus berupa menjaring wajib pajak baru guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang disasar pemkab adalah sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani Mojokerto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan perluasan wajib pajak perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan PAD. Menurutnya, deretan warung-warung di kawasan hutan Perhutani yang selama ini belum dikenai pajak akan menjadi sasaran pemkab.

“Pada prinsipnya jika melihat Perda pajak restoran, batas omsetnya Rp2,5 juta tiap bulan. Jadi mereka yang di atas itu, kami akan masukkan menjadi wajib pajak,’’ katanya seperti dilansir Radarmojokerto, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Teguh menjelaskan pemkab berencana menurunkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani untuk melakukan penghitungan omzet setiap bulannya, sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Itu untuk memperkuat basis pajak. Semua pengusaha yang punya kesiapan, yang prospek, akan kami upayakan. Sekarang tidak berbicara berapa persen dulu, tetapi kesepakatan dulu. Arahnya ke sana,” ujarnya.

Selain itu, pemkab juga akan menggelar pertemuan dengan Perhutani Kabupaten Mojokerto untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS). Hal ini untuk membahas penataan warung kopi yang berada di kawasan hutan pinus guna menjaga kelestarian hutan area tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto memiliki hutan pinus yang ramai dikunjungi masyarakat sebagai objek wisata. Hutan yang berada di area kawasan Perhutani tersebut di antaranya seperti di Pacet dan Trawas.

Untuk itu, perjanjian kerja sama antara Pemkab Mojokerto dengan Perhutani perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penataan tempat usaha di kawasan. (rizki/rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten mojokerto, tempat wisata, perhutani, wajib pajak, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

RAHMAT EKA HASIBUAN

Kamis, 03 Februari 2022 | 15:57 WIB
" yang penting kesepakatannya dulu dan tidak atau belum membicarakan pagi persennya dulu " Adalah petikan kalimat ucapan yang membuat saya tersalutkan dan mendaatkan sambutan baik. Terimakasih.
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?