Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

A+
A-
12
A+
A-
12
Jasa Kesehatan Dapat Fasilitas Pembebasan PPN, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN kepada jasa kesehatan medis melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jasa kesehatan menjadi salah satu jasa strategis yang dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR pun sepakat memberikan fasilitas pembebasan PPN setelah kelompok jasa tersebut dikeluarkan dari barang dan jasa yang mendapat pengecualian PPN.

"Jasa kesehatan [menjadi] kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN," kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

UU HPP, ujar Sri Mulyani, mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran. Meski demikian, langkah perluasan basis PPN itu tetap pertimbangkan asas keadilan. Karenanya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak mendapat fasilitas pembebasan.

Ketentuan mengenai pengecualian pengenaan PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara pemberian fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN, diatur dalam Pasal 16B.

Pada UU PPN, jasa pelayanan kesehatan medis masuk dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari PPN. Namun dengan UU HPP, kelompok itu dikeluarkan dari pengecualian PPN tetapi memperoleh fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan.

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Dalam penjelasan UU HPP, diperinci jasa pelayanan kesehatan medis yang memperoleh fasilitas meliputi jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional dan jasa kesehatan tertentu. Sementara itu, jasa kesehatan tertentu yang dimaksud terdiri dari jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; serta jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Kemudian, fasilitas PPN juga dapat diberikan kepada jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, RUU HPP, PPh, PPN, Sri Mulyani, jasa kesehatan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade