Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Finalisasi Konsensus Pajak Global, Menkeu Negara G7 Berkumpul

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Para menteri keuangan negara G-7 berkumpul untuk membahas sejumlah topik. Salah satunya, isu mengenai reformasi pajak internasional.

Kementerian Keuangan Inggris menyebutkan pertemuan menkeu negara anggota G-7 digelar secara virtual pada pekan ini. Menkeu Inggris Rishi Sunak akan memimpin jalannya pertemuan menjelang pembahasan akhir konsensus global pajak internasional pada bulan depan.

"Inggris memimpin diskusi para menteri keuangan G-7 yang produktif tentang reformasi pajak internasional," kata Jubir Kemenkeu Inggris dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jubir Kemenkeu Inggris menuturkan proposal reformasi pajak internasional yang dilakukan oleh OECD belum sepenuhnya diterima oleh negara G-7. Oleh karena itu, masih diperlukan pemahaman bersama untuk mengunci kesepakatan pada tahun ini.

Menurutnya, tidak ada perubahan tenggat waktu penyelesaian konsensus pajak global. Kesepakatan negara G-7 akan menjadi modal politik yang besar untuk memperluas kesepakatan pada seluruh negara anggota Inclusive Framework OECD/G20.

"Perlu mencapai pemahaman bersama tentang beberapa masalah penting yang tersisa. Semua negara sudah menegaskan kembali komitmen untuk bekerja sama sebagai kelompok yang memastikan reformasi dilaksanakan sesuai jadwal yang ambisius," terangnya.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Seperti diketahui, terdapat 2 proposal konsensus pajak internasional yang perlu disepakati pada pekan depan. Salah satu proposal kebijakan pajak internasional yang sedang dibahas oleh OECD bersama anggota Inclusive Framework adalah Pilar 1: Unified Approach.

Melalui Pilar 1, hak pemajakan atas laba yang diperoleh korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital, akan dialokasikan menuju yurisdiksi pasar. Rencananya, yurisdiksi pasar akan mendapatkan hak pemajakan atas residual profit yang diterima korporasi multinasional terbesar di dunia.

Kemudian pada Pilar 2, Inclusive Framework sepakat untuk menerapkan tarif pajak korporasi minimum global dengan tarif setidaknya sebesar 15%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Rencana yang diusung dalam Pilar 2 ditujukan bagi seluruh perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas €750 juta seperti halnya batasan yang ditetapkan dalam kewajiban laporan per negara (country-by-country reporting/CbCR) dokumentasi transfer pricing. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, global minimum tax, ekonomi digital, PPh, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya