Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Lebaran, Bea Cukai Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Terima Parsel

Poster iklan layanan masyarakat tentang antigratifikasi yang diunggah DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan semua pegawainya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan hadiah atau barang yang diterima penyelenggara negara dapat disebut sebagai gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan setiap indikasi pegawai DJBC yang memberikan parsel atau bingkisan.

"Sesuai dengan Peng-11/KPU.3/2023 tentang larangan menerima parsel/bingkisan atau hadiah lainnya, kepada seluruh pejabat/pegawai DJBC wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJBC menjelaskan larangan pegawai menerima hadiah menjadi bentuk komitmen antigratifikasi di Kemenkeu. Hadiah yang wajib ditolak itu termasuk dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya.

Apabila menemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran larangan menerima hadiah, masyarakat dapat segera menyampaikan pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu. Saluran ini dapat diakses pada situs www.wise.kemenkeu.go.id atau hotline 134.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui laman www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Adapun jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (sap)

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan bea cukai, gratifikasi, suap, parsel, Lebaran, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya