Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

A+
A-
0
A+
A-
0
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Foto: DJBC

TEMANGGUNG, DDTCNews - Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, Jawa Tengah pada awal Juni lalu. Seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Imam Sarjono memerinci BKC yang dimusnahkan terdiri dari 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman keras (miras) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal," ujar Imam dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Imam mengungkapkan bahwa BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang yang terdiri dari Bea Cukai, pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum.

Modus operandi yang dipakai oleh distributor BKC ilegal makin beragam. Imam menyebutkan penjualan melalui marketplace banyak ditemukan. Petugas pun perlu memperketat pengawasan terhadap usaha jasa titipan.

"Selain itu pengangkutan rokok dari wilayah timur ke barat yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah," jelas Imam.

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Imam menambahkan upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan dari semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredarnya rokok ilegal. Tujuannya, penerimaan cukai hasil tembakau bisa diperoleh secara optimal.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahayanya rokok ilegal terhadap kesehatan konsumen dan penerimaan negara," kata Imam. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan