Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak (DJBC) wajib menyerahkan jaminan. Hal ini sebagaimana diatur dalam PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022.

Jaminan dalam konteks ini adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan. Jaminan itu harus diserahkan sebesar tagihan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor (PDRI), atau sanksi yang harus dibayar.

“Orang [orang pribadi atau badan hukum] yang mengajukan keberatan, wajib menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk keberatan di bidang kepabeanan, bentuk jaminan sesuai dengan ketentuan yang mengatur soal jaminan. Bentuk jaminan dalam rangka keberatan di bidang cukai bisa berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Simak ‘Apa Itu Jaminan dalam Kepabeanan dan Cukai?’.

Adapun jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan minimal 60 hari sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan. Selain itu, jaminan tersebut harus memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.

Atas penyerahan jaminan, orang atau badan hukum akan mendapat bukti penerimaan jaminan. Bukti penerimaan jaminan tersebut wajib dilampirkan dalam surat keberatan.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Namun, tidak semua pengajuan keberatan harus disertai dengan jaminan. Sebab, pemerintah telah mengatur 3 kondisi yang dikecualikan dari kewajiban penyerahan jaminan dalam rangka keberatan di bidang kepabeanan.

Pertama, barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat bea dan cukai tidak menimbulkan kekurangan pembayaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai serta jaminan yang harus diserahkan dapat disimak dalam PMK 51/2017 s.t.d.d PMK 136/2022. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 51/2017, PMK 136/2022, bea cukai, DJBC, keberatan, jaminan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan