Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Pemilu Presiden, Honor Buat Guru Diusulkan Bebas Pajak

Ilustrasi. Siswa yang duduk di kursi dengan penghalang plastik menghadiri kelas ketika beberapa sekolah di ibu kota Filipina dibuka kembali untuk pertama kalinya sejak pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Pasay City, Metro Manila, Filipina, Senin (6/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lisa Marie David/HP/sa.

MANILA, DDTCNews – Aliansi Guru Peduli (Alliance of Concerned Teachers/ACT) mengusulkan Pemerintah Filipina untuk membebaskan pajak atas honorarium yang diterima guru saat bertugas dalam penyelenggaraan pemilu presiden.

Sekjen ACT Raymond Basilio mengatakan honorarium yang diterima guru atas pelaksanaan tugas di pemilu sangat rendah, berbanding terbalik dengan tugas dan tanggung jawabnya yang besar. Untuk itu, guru seharusnya menerima honorarium secara penuh tanpa dipotong pajak penghasilan.

“Ada sumber pendapatan pajak lain yang lebih produktif [untuk dikenai pajak penghasilan]. Jangan sampai itu [pengenaan pajak penghasilan dari] garis depan pemilu kita,” katanya seperti dilansir Manilatimes.net, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Menurut Basilio, honorarium yang diterima guru dalam pemilu tersebut tak mampu menutupi seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan. Belum lagi ada beban pajak atas honorarium yang diterima guru, yaitu sebesar 5%.

Berdasarkan Resolusi Komisi Pemilihan Umum No. 10727, honorarium bagi ketua badan pemilihan dipatok P7.000 atau Rp1,96 juta, anggota badan pemilihan P6.000, pejabat pengawas P5.000, dan staf pendukung senilai P3.000,.

Dari daftar honorarium tersebut, ACT menghitung penerimaan pajak yang didapatkan negara dari pengenaan pajak atas honorarium guru yang menjadi petugas pemilu diperkirakan mencapai P112,5 juta atau setara dengan Rp31,55 miliar.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, anggota Parlemen Filipina Precious Castelo mendukung adanya fasilitas pembebasan pajak atas honorarium guru tersebut. Dia menilai fasilitas tersebut penting untuk menjaga surat suara, termasuk menjaga pelaksanaan pemilu dapat berjalan damai dan bersih

“Terdapat risiko yang dihadapi guru selama pemilihan. Untuk itu, adil jika mereka diberi kompensasi yang layak untuk layanan yang mereka berikan. Demikian pula, kompensasi yang akan mereka terima tanpa dikenakan pajak penghasilan,” tuturnya dikutip dari Pna.gov.ph.

Castelo menyatakan parlemen juga akan mengusulkan pembebasan pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima guru sebagai petugas pemilu. Meski demikian, usulan tersebut saat ini belum dibahas lebih lanjut dengan anggota parlemen lainnya. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pemilu presiden, guru, honorarium, keringanan pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya